Tersangka Pembacok di Tamako Putuskan Borgol dan Hajar Petugas, Polisi Tembak Kaki Rian

Sangihe98 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com
Tersangka pembacok dua warga, asal Tamako, RL alias Rian (25), terpaksa harus ditembak petugas kepolisian.

Pelaku ditembak di bagian kaki karena menyerang petugas saat akan dimasukkan di dalam sel tahanan.

Meski sudah ditembak dan diborgol, tersangka kembali berulah memutuskan borgol dan berupaya melarikan diri.

Tindakan terukur yang dilakukan polisi, berawal saat tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam akan dimasukkan di dalam sel.

Saat dekat sel tahanan, tersangka berontak dan berupaya melakukan perlawanan, meski tangan dan kaki sudah diborgol

Bahkan saat pelaku akan diseret ke dalam ruangan tahanan, dia melakukan perlawanan meski dalam keadaan tangan kaki diborgol.

Saat berontak, tersangka berhasil memutuskan borgol di tangan dan kakinya. Kemudian dia menyerang petugas yang akan memasukkannya di dalam sel secara membabi-buta.

Tiga orang, termasuk petugas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polres Sangihe, terluka.

Upaya tersangka melarikan diri dan menyerang dan melukai petugas, terpaksa membuat petugas harus mengambil tindakan terukur.

Tersangka ditembak di bagian kaki agar tidak lagi menyerang petugas dan melarikan diri.

Kendati sudah ditembak dan kembali diborgol, tersangka kembali berontak.
Untuk kedua kalinya, borgol di tangannya kembali putus. Sekali lagi polisi berhasil meringkus tersangka dan dimasukkan ke dalam sel.

“Jadi pada waktu kita amankan dan dibawa ke Polres. Di Polres tersangka tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri dan melukai beberapa petugas. Dengan begitu kita beri tindakan tegas terukur kepada tersangka, untuk kita lumpuhkan. Karena sudah membahayakan petugas dan masyarakat,” tegas Kieffer Malonda, Kasat Reskrim Polres Sangihe, Selasa (8/2/2022).

Tersangka Rian ditangkap karena membacok dua warga. Bacokan tersangka membuat sekujur tubuh dua korban penuh luka.

Perbuatan tersangka itu kenakan pasal 351 ayat 2 dengan penganiayaan berat dan  menggunakan senjata tajam ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *