Sinedu: Ditemukan Nominal yang tidak Cocok di Pendapatan dan Belanja
Sangihe, Jurnal6
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ ) Kepala Daerah Sangihe Tahun Anggaran 2020, disoal. Setelah diserahkan kepada Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo pada 31 Maret 2021 lalu dan ditindaklanjuti melalui pembahasan di masing- masingKomisi di DPRD, LKPJ itu mendapat penolakan keras.
Penyebabnya, didapati ketidakcocokan angka- angka nominal terhadap pendapatan dan belanja seperti yang ada dalam pengantar LKPJ.
Hal ini ditegaskan anggota legislatif Sangihe, Ferdy Panca Sinedu, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).
“Jadi untuk menyikapi pengantar LKPJ Bupati yang disampaikan Bupati melalui Sekda pada 31 Maret yang lalu, telah digelar rapat Komisi. Pada hari kedua, Komisi melakukan pertemuan dengan mitra kerja(Perangkat Daerah) yang telah diagendakan pertemuan dengan tiga mitra kerja,” kata Ferdy Sinedu.
“Pada kesempatan itu berbagai permasalahan telah diutarakan. Hanya saja ada satu hal yang mengerucut untuk hari kedua bagi PD, yang ke-5 ditemukan hal yang sama ketidakcocokan angka- angka nominal terhadap pendapatan dan belanja,” imbuhnya.
Setelah angka-angka itu dibuka dalam buku LKPJ, ternyata banyak ketidakcocokan.
“Kemudian kami cocokan denganbuka LKPJ yang telah disampaikan dengan pengantar yang telah disampaikan, juga tidak terjadi kecocokan data,” katanya heran.
Karena banyaknya ketidakcocokan, Komisi II DPRD Sangihe meminta agar rapat tindak lanjut pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020 dihentikan sementara.
“Kami memutuskan melalui rapat bersama untuk melakukan rapat gabungan Komisi. Artinya untuk pembahasan LKPJ 2020, Komisi II hari ini menunda semuanya. Tidak dilanjutkan sampai digelarnya pertemuan lintas Komisidengan Tim penyusuan LKPJ Kabupaten Tahun 2020. Hal ini mengandung maksud agar diketahui data mana yang digunakan,” tegas Sinedu.
Sebagaimana amanat PP 13 Tahun 2019 dan Permen 18 Tahun 2020 tambah Sinedu, dalam pelaksanaan pembahasan ini harus ada kesamaan penyesuaian data.
“Kemudian tindak lanjut terhadap catatan- catatan yang disampaikan pada LKPJ sebelumnya, kami membaca dan mencoba melakukan kajian belum ditindaklanjuti secara mendetail. Sehingga perlu ada tambahan penjelasan dari tim penyusun seperti apa tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan tahun sebelumnya,” pungkas Sinedu.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Heri Wolf dikonfirmasi mengatakan, dalam penyusunan LKPJ ada perbedaan bentuk laporan berdasarkan urusan dan kewenangan.
Di sisi lain, regulasi tentang kewenangan pemerintah daerah di sesuaikan dengan berdasarkan mekanisme penyusunan LKPJ sudah pasti berbeda di tingkat laporan realisasi dan laporan keuangan.
“Ini satu proses dalam pembahasan baik dalam penyampaian dokumen laporan pertanggungjawaban. Artinya, mitra kerja berkeinginan bagaimana kita bisa membahas dokumen pertanggungjawaban ini dengan konprehensif.
Memang dalam dokumen belum tergambar secara rinci terkait dengan hal-hal yang ingin dipertanyakan oleh mitra kerja, sehingga kita diberi ruang lagi terkait dengan penjelasan perincian dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata Wolf. (Ady)