Foto : Kegiatan FGD BAPEMPERDA DPRD Sulut Bersama Tim Ahli
Jurnal6 Manado – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Distabilitas (P3D).
Dalam gelar Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulut Senin (15/3/21) tim ahli penyusun naskah akademik DR Ferry Daud Liando, SIP. MSi mengatakan, pentingnya menggali berbagai informasi terutama masalah – masalah yang dihadapi oleh kaum distabilitas seperti akses pelayanan publik, tingkat kesejahteraan dan pendidikan sebelum ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian informasi yang diharapkan dari perangkat daerah adalah hambatan – hambatan pemerintah dalam melayani kaum disabilitas
” Bagi kita merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas.
Melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan – tindakan nyata agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak – hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya. Kalau perlu kita dorong agar mereka
Memiliki derajat yg istimewa. ” tandas salah satu dosen teladan sekaligus Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi ini.
Lanjutnya, Perda P3D ini tidak hanya sebatas produk politik akan tetapi nantinya Perda tersebut menjadi produk iman.
Liando menambahkan, dalam UU pemilu juga sudah mengakomodasi kepentingan kaum disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama.
“Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama”. pungkasnya.(stem)