DPRD Sangihe Gelar RDP, Soroti Pencabutan Sepihak Pangkalan Minyak Tanah di Tabukan Utara

Sangihe284 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas polemik pencabutan pangkalan minyak tanah di Kampung Petta Selatan dan Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Senin (27/10/2025).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sangihe, Marvein Hontong, SH, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten II, dan Bagian Ekonomi Setda Sangihe.

Permasalahan muncul setelah Bagian Ekonomi Setda Sangihe diduga melakukan pemutusan sepihak terhadap izin pangkalan minyak tanah yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Perwakilan masyarakat Petta Selatan dan Likuang, Johan Lukas, dalam keterangannya menilai tindakan pemerintah tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Kami mempertanyakan dasar pencabutan ini. Izin pangkalan masih aktif dan masyarakat masih dilayani, tapi tiba-tiba muncul izin baru dan penyaluran dialihkan. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Johan, kejadian serupa juga mulai terjadi di Kampung Likuang. Ia meminta pemerintah menjelaskan alasan di balik perubahan kebijakan yang dinilai tidak transparan.

Wakil Ketua DPRD, Risald P Makagansa, turut menyoroti pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pencabutan tersebut.

“Bagian Ekonomi seharusnya berpegang pada SOP yang berlaku. Tidak bisa serta-merta mengganti pangkalan hanya karena ada teguran tanpa mekanisme yang jelas,” tegasnya.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sangihe Mariana Kuheba menanggapi pernyataan sejumlah anggota DPRD menjelaskan bahwa pengalihan pangkalan mengacu surat teguran dan berdasarkan rapat atau pertemuan yang di gelar.

“Kami memproses permohonan pendirian pangkalan baru berdasarkan rekomendasi dari Kapitalaung dan Camat setempat. Setiap keputusan melalui kajian dan hasil pertemuan lapangan,” jelas Mariana.

Rapat berlangsung cukup alot dengan berbagai argumen antara pihak legislatif, pemerintah, dan perwakilan masyarakat. Setelah mendengarkan seluruh pandangan, pimpinan rapat Marvein Hontong bersama Risald Makagansa dan komisi gabungan akhirnya sepakat mengembalikan kontrak pangkalan minyak tanah kepada pihak lama.

Selain itu, DPRD juga mendesak Bagian Ekonomi Setda Sangihe untuk memberikan kejelasan serta transparansi terkait dasar hukum penghentian pangkalan, agar tidak terjadi lagi kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.

“Ke depan, setiap kebijakan harus berlandaskan aturan dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai rakyat yang dirugikan,” tegas Marvein Hontong.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *