Sangihe, jurnal6.com
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014–2034. Kegiatan ini digelar di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/7/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Asisten II Setda, Ketua Tim Penyusun KLHS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal dan unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis dalam menyelaraskan arah pembangunan wilayah dengan prinsip keberlanjutan.
“Tata ruang bukan sekadar peta dan regulasi, tetapi merupakan fondasi dari seluruh kebijakan pembangunan, baik fisik, sosial maupun ekonomi. KLHS harus menjadi proses yang terbuka, berbasis data, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Thungari.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan potensi wilayah dan penentuan fungsi ruang secara lebih rinci, mulai dari kawasan budidaya, permukiman, kawasan lindung, hingga wilayah pesisir dan laut.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan KLHS dan revisi RTRW. Pertama, penggunaan data terkini dan akurat, baik data spasial maupun non-spasial dari sumber resmi seperti BIG, BPS, dan Bapelitbang. Kedua, percepatan penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi kampung, kelurahan, dan kecamatan guna menghindari konflik pengelolaan ruang.
Ketiga, pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan—masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta kelompok rentan. Keempat, menjadikan konsultasi publik ini sebagai forum dialog yang substansial dan bukan sekadar formalitas.
“Saya yakin, dengan integritas dan kolaborasi yang kuat, kita dapat menghasilkan RTRW yang tidak hanya teknis dan adil secara sosial, tetapi juga bijak secara ekologi, demi menjawab tantangan Sangihe sebagai wilayah kepulauan perbatasan dan kawasan strategis nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, Ronny Pasiale, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan KLHS revisi RTRW Kabupaten Sangihe tahun 2014–2034.
“Kegiatan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor P.69 Tahun 2017. Pemerintah wajib menyusun dan melaksanakan KLHS sebagai bagian dari perencanaan pembangunan berkelanjutan,” jelas Pasiale.
Ia menambahkan, konsultasi publik tahap pertama ini berfokus pada pelingkupan isu-isu pembangunan berkelanjutan serta pembahasan strategi dan isu prioritas yang akan dimuat dalam dokumen KLHS, termasuk indikasi program utama dalam revisi RTRW.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan gagasan, ide, dan informasi yang berguna dalam proses penyusunan KLHS revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tutupnya.(Ady)