Rapat Paripurna DPRD, Bupati Michael Thungari Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sangihe272 Dilihat

Sangihe, Jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut. Ia juga menyampaikan kebanggaannya atas capaian pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Opini ini adalah yang tertinggi dari hasil audit BPK dan menunjukkan bahwa secara umum penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dinilai wajar sesuai dengan aturan dan ketentuan. Lebih membanggakan lagi, Kabupaten Sangihe telah berhasil meraih opini WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2024,” ungkap Thungari.

Meski demikian, Bupati menekankan agar catatan dan rekomendasi dari BPK-RI serta DPRD segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menyinggung pelantikan pejabat Kapitalaung dan penyerahan SK Plh Kapitalaung yang dilakukan pada 7 Juli 2025, sebagai bukti nyata sinergitas antara pemerintah dan DPRD.

Lebih lanjut, Thungari menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan memuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2024, sebagai bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

Komponen laporan keuangan terdiri dari tujuh dokumen utama, yakni:

Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Dalam penjelasannya, Bupati juga memaparkan gambaran umum keuangan daerah setelah diaudit BPK RI sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah

Target: Rp1.045.797.730.012,00

Realisasi: Rp1.004.429.668.069,09 (96,04%)

Pendapatan Asli Daerah: Target Rp90.644.757.651,00; Realisasi Rp77.685.270.064,09 (85,70%)

Pendapatan Transfer: Target Rp945.924.985.666,00; Realisasi Rp907.271.187.133,00 (95,91%)

Lain-lain Pendapatan yang Sah: Target Rp9.227.986.695,00; Realisasi Rp19.473.210.872,00 (211,02%)

  1. Belanja dan Transfer

Target: Rp1.082.156.036.595,00

Realisasi: Rp1.024.091.269.114,00 (94,63%)

  1. Surplus/Defisit

Target Defisit: Rp36.358.306.583,00

Realisasi Defisit: Rp19.661.601.044,91 (54,08%)

  1. Pembiayaan Neto

Target: Rp36.358.306.583,00

Penerimaan Pembiayaan: Rp55.118.475.591,00

Pengeluaran Pembiayaan: Rp18.760.169.008,00

Realisasi: Rp52.357.806.633,56 (144,01%)

Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp71.117.975.641,56

Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp18.760.169.008,00

  1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

SILPA Tahun 2024 tercatat sebesar Rp32.696.205.588,65

“Demikian ringkasan nota pertanggungjawaban yang saya sampaikan pada rapat paripurna hari ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati karya dan pengabdian kita semua demi kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tutup Bupati Thungari.(Ady)