Sekprov Sulut Steve Kepel dan Gammy Kawatu Ditahan Polda Sulut, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sinode GMIM

Berita Utama, Manado2381 Dilihat

Manado, Jurnal6.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM. Semalam, Senin (14/4/2024), Penyidik Polda menahan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel.

Penahanan terhadap Sekprov dilakukan setelah dia diperiksa selama sekira 12 jam. Dia mendatangi Mabes Polda Sulut sekira Pukul 09.45 WITA, dan baru keluar ruangan penyidik sekira Pukul 23.00 WITA. Saat keluar, SK sudah mengenakan rompi orange.

Selain Kepel, penyidik Polda Sulut, pada waktu hampir bersamaan, juga melakukan penahanan terhadap mantan Sekprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu. AGK keluar ruangan penyidik sekira Pukul 23.30 WITA.

Saat keluar ruangaj, Gammy Kawatu dan Steve Kepel sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Sebelum Kepel dan Kawatu ditahan, Polda Sulut terlebih dahulu sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersagka lain, yakni mantan Kepala Badan Keuangan Pemprov Sulut Jefry Korengkeng dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra) Feredy Kaligis.

Setelah keempat tersangka ditahan, Polda Sulut masih akan memeriksa satu orang tersangka lagi, yalni Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Pemeriksaan terhadap Arina belum terlaksana karena dia masih berada di Amerika Serikat.

“Klien kami masih berada di luar negeri, menjalankan tugas pelayanan,” kata Janes Palilingan, kuasa hukum Arina.

Penetapan 5 orang tersangka oleh penyidik Polda Sulut dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara maraton dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dana hibah di Sinode GMIM. Penyelidikan dilakukan setelah Polda Sulut menerima laporan masyarakat.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *