Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Suharyono, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Perintah ini disampaikan dalam sidang MK tentang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Talaud, Senin (24/2/2025.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang.
PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Masih dalam amar putusan disebutkan, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, pasangan Welly Titah – Anisa Gretsya dan Irwan Hassan – Haroni, akan kembali bertarung memperebutkan suara di Kecamatan Essang.
Kecamatan Esang memiliki 8 Desa dan Kelurahan dengan jumlah 14 TPS. Dalam DPT, terdapat 2.787 pemilih yang siap menentukan kursi Welly vs Iswan.
Peluang Irwan Hassan untuk merebut kemenangan di Pilkada Talaud, terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.
Pengucapan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5/2025). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait.(jrl)