Sangihe, jurnal6.com
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memanfaatkan teknologi informasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerbitkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Peluncuran sertifikat tanah elektronik ini berlangsung pada Rabu (3/7/2024) di Aula Rumah Jabatan Bupati Sangihe, sebagai salah satu inovasi BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Kepala Kantor BPN Sangihe, Steven O.K Wowor SST MAP, menjelaskan bahwa pelayanan secara digital, termasuk penerbitan sertifikat tanah elektronik, merupakan bagian dari program nasional.
“Ini sebenarnya adalah program nasional karena kita sedang menuju era 4.0 yang mengharuskan pelayanan secara digital. Di sini, kita memanfaatkan kemajuan teknologi melalui sertifikat tanah elektronik,” jelas Wowor.
Mengenai kualitas dan dukungan jaringan internet untuk pelaksanaan program ini, BPN bekerja sama dengan salah satu penyedia layanan lokal.
“Penerapan sertifikat tanah elektronik tentu harus didukung oleh ketersediaan dan kemampuan jaringan internet yang memadai hingga ke desa-desa. Untuk itu, kami menjalin kerja sama dengan PT Sakaeng Solata,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur PT Sakaeng Solata, Stenli Takarendehang, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan sinergi yang saling menguntungkan dalam penyediaan layanan.
“Perusahaan kami mendapatkan kepercayaan dalam mendukung layanan dari program Kantor Pertanahan agar dapat menjangkau wilayah-wilayah,” ujar Takarendehang yang juga merupakan dosen di Polnustar Tahuna.
Penerbitan sertifikat elektronik oleh BPN diharapkan menjadi percontohan dalam pelaksanaan program pemerintahan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.(Ady)