Sangihe, jurnal6.com
Polemik seputar tambahan biaya tiket kapal yang dikenakan pada penumpang di Kabupaten Sangihe ternyata bukan berasal dari keputusan resmi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna. Pihak KUPP menyatakan belum menerima informasi atau sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai penambahan biaya tersebut.
Koordinator Sosial Media Response Team, Meifried Palenewen, saat dikonfirmasi mengenai tambahan biaya ini menyatakan bahwa pihaknya selama ini mengatur biaya tiket berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
“Sejauh ini, kami (KUPP) belum menerima informasi atau sosialisasi resmi mengenai penambahan harga tiket dari pihak terkait,” ungkap Palsnewen.
Ia menambahkan bahwa KUPP, sebagai otoritas kepelabuhanan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, hanya berpedoman pada SK Gubernur Sulawesi Utara yang berlaku saat ini dan belum ada perubahan.
“Memang ada komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan mengenai kenaikan harga tiket atau tambahan biaya terkait Peraturan Daerah, namun secara resmi kami belum mendapatkannya,” tambahnya.
KUPP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti penerapan tambahan biaya yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemda dan juga akan menyampaikan ke Provinsi jika ada regulasi baru yang akan diterapkan,” tutup Palenewen.(Ady)








