Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Filipina, PSDKP Tahuna Selamatkan Kerugian Negara 1,4 Miliar

Sangihe370 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan Kerugian Negara total Rp1,4 Miliar dari satu unit kapal pengangkut ikan berbendera Filipina yang ditangkap dan diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono APi MM. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024) menjelaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen PSDKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.

“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA). Di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp Rp.1.420.650.000.

“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” jelas Bayu.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *