Mulai April 2024 PDAM Sangihe Terapkan Tarif Baru Pembayaran Air

Sangihe298 Dilihat

Sangihe, Jurnal6.com

Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 308/690/ Tahun 2023, tarif baru pembayaran rekening air PDAM Sangihe telah ditetapkan, dengan rentang harga antara Rp. 4.500 hingga Rp.9.500 per meter kubik, sesuai dengan kelompok pelanggan.

Pemberlakuan tarif baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 April 2024 untuk semua pelanggan PDAM Sangihe. Direktur PDAM Sangihe, Teguh Prahara Salainti, SIP Msi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat pergerakan harga bahan baku dan biaya operasional lainnya yang tidak sebanding.

“Penyesuaian tarif ini memang perlu dilakukan. Tarif lama sudah berlaku sejak tahun 2007, saat masa jabatan Bupati Salindeho, dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Salainti

Penetapan tarif baru ini melalui proses kajian dan persetujuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.

“Penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan pendapatan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen atau pelanggan,” jelasnya.

Sesuai SK Bupati, tarif baru pembayaran rekening air dibagi menjadi beberapa kelompok pelanggan, antara lain:

Kelompok I: Tempat Ibadah, Kamar Mandi WC Umum, Terminal Air, Panti Asuhan, dan Yayasan dengan tarif Rp.4.500 per meter kubik.

Kelompok II: Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, dan Industri Rumah Tangga dengan tarif Rp. 5.000 per meter kubik.

Kelompok III: Rumah Mewah, Industri, dan Niaga Besar dengan tarif Rp.9.500 per meter kubik.

Salainti menjamin bahwa kenaikan tarif akan diimbangi dengan pelayanan yang optimal dari PDAM Sangihe dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *