Berkas Perkara InDes Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejari Sangihe, Yudianto: Penegakan Hukum Sesuai Jalur dan Mekanisme

Sangihe316 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Internet Desa (Indes) yang ditangani pihak penyidik Kepolisian Polres Sangihe memasuki babak baru. Dimana dokumen berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.

Hal ini tak ditepis Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan kasus Indes yang berbandrol kurang lebih Rp 5 miliar.

“Jadi kasus Internet desa berkas perkaranya dari penyidik sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Dukumennya sudah diserahkan sejak Minggu lalu tepatnya tanggal 25 Oktober 2022 dan penyidik masih menunggu P19 petunjuk dari kejaksaan terkait perkasara Indes, karena untuk P18- nya sudah diterima oleh penyidik Polres” ungkap Anriz.

Jebolan Akpol 2017 ini pun berharap, kedepannya khususnya di Kabupaten Sangihe tidak ada lagi perkara korupsi yang dapat menimbulkan keuangan negara.

“Untuk itu peran semua elemen masyarakat untuk bersama- sama kita berantas korupsi dari tanah Tampungang Lawo ini, sehingga daerah ini bisa maju berkembang,’ ujarnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH saat ditemui awak media, Rabu (03/11/2022) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah di serahkan penyidik Kepolisian.

”Jadi untuk perkara ini kami masih melakukan penelitian dan berkasnya akan segera dikembalikan dalam waktu dekat ini untuk di lengkapi sesuai petunjuk dalam P-19,” ujar Kajari.

Disinggung terkait adanya intervensi dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Indes ini, Kajari dengan tegas mengatakan bila berkasnya sudah lengkap maka pihaknya tidak akan main-main dalam perkara korupsi.

“kalau kita prinsipnya dalam penegakan hukum sesuai jalur atau mekanisme, namun kalau belum memenuhi syarat formil dan materil kami juga belum bisa mengajukan kasus ini ke persidangan. Karena kita masih menganut pesan presumption of innocence,” kata Yudianto.

Yang pasti tambah Kajari, pihak kejaksaan dan penyidik merupakan satu jaringan komunikasi yang kuat sehingga kegagalan dalam penyidikan juga kegagalan dalam penuntutan.

“Makanya kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kesempurnaan perkara tersebut,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *