Sangihe, jurnal6.com
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar operasi Zebra Samrat 2022.
Operasi ini akan dilaksanakan terhitung mulai Tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.
Delapan sasaran Operasi Zebra Samrat 2022 adalah pengendara yang dibawa pengaruh alkohol, kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak mengunakan helm, mengunakan HP saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan tidak mengunakan sabuk pengaman .
Hal ini dikatakan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Lantas Polres Sangihe, IPTU M Erza Nasution STrK dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (3/10/ 2022)
“Ini kita targetkan sesuai dengan sasaran Operasi Zebra Samrat 2022 dimana diantaranya itu pengendara di bawah umur, melawan arus lalintas, tnkb tidak sah atau tnkb yang tidak dikeluarkan oleh POLRI pengendara yang mabuk, sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan lainnya termasuk salah satunya knalpot racing,” jelas Nasution.
Lanjut dia, karena Operasi Zebra ini penindakan, salah satu tujuan operasinya adalah salah satunya peningkatan disiplin berkendara untuk terhadap masyarakat dan mencegah adanya Laka Lantas.
“Dengan operasi yang dilaksanakan, dapat mampu meningkatkan kesadaran para pengendara dan mematuhi peraturan berlalu lintas dalam berkendara demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Ady)