Sangihe, jurnal6.com
Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe berhasil meringkus terduga pelaku kasus pembunuhan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kamis, (7/7/2022)
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban FM (25) warga kampung Bowone pekerjaan Karyawan PT TMS, meninggal dunia.
“Iya jadi benar telah terjadi peristiwa pembunuhan dilakukan lelaki JS (20) pekerjaan mahasiswa, korbannya satu orang meninggal dunia. Itu terjadi pada pukul 00.36 wita bertempat di Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah,” jelas Kasat.
Kronologis kejadian lanjut Anriz, awalnya korban dan pelaku duduk pesta miras bersama teman-temannya. Korban FM bercerita bahwa dirinya sering keluar masuk penjara sehingga membuat pelaku JS merasa tersinggung mendengarnya dan menegur pelaku kalau pada saat minum tidak usah bercerita seperti itu.
Pada saat korban ingin pulang ke rumah, pelaku sempat melihat korban memegang bagian bokong pacar dari pelaku sehingga membuat pelaku marah. Pada saat pelaku pulang ke base camp, pelaku JS sempat mendengar bahwa korban sedang mencari pelaku dengan barang tajam.
Pelaku pun tak undur dan mengambil parang. Saat pelaku bertemu dengan korban yang sedang menggunakan sepeda motor, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban pun lari meninggalkan motornya.
Korban sempat jatuh ke aspal. Melihat korban jatuh, pelaku langsung mengayunkan parang tersebut secara membabi-buta ke badan pelaku dan di bagian kepala pelaku.
“Meski sempat diteriaki pacarnya untuk tidak melakukan aksi nekat itu, namun pelaku tidak mengindahkan dan langsung memotong korban FM secara membabi-buta di bagian badan, kepala, lengan kiri sampai meninggal dunia,” bebernya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Sangihe langsung bertindak cepat turun lapangan dibantu polsek Tabukan Selatan Tengah dan Polsek Manganitu Selatan mencari Tersangka JS.
Tim Reskrim memantau dan memperketat pintu keluar-masuk Pelabuhan Nusantara Tahuna, termasuk memeriksa manifest kapal, melakukan pengawasan di pelabuhan peta, Pananaru dan pelabuhan tikus, semua diamankan tim reskrim sebagai upaya mempersempit jalur tersangka untuk melarikan diri.
Sekitar pukul 08.00 Wita, TIM RESMOB yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Firman Renaldi bersama Kapolsek Manganutu Selatan Ipda Recky Marthin S.PdK mengamankan terduga pelaku pembunuhan JS di Polsek Manganitu Selatan.
Pada pukul 10.00 Wita TIM RESMOB POLRES KEPULAUAN SANGIHE langsung membawa tersangka ke kantor POLRES KEPULAUAN SANGIHE.
“Terhadap tersangka diterapkan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun kami (pemyidik-red) masih akan turun lagi kelapangan untuk melakukan olah TKP untuk pengembangan kasus ini,” tutup Revianto. (Ady)








