Bupati Minsel Franky Wongkar dan Wakil Bupati Minsel, Petra Rembang.(foto: Diskominfo)
Amurang, Jurnal6.com
Jumlah desa yang dipimpin penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan sudah mencapai 119 desa. Jumlah itu akan bertambah lagi pada Bulan Oktober Tahun 2022 menjadi 167 desa.
Sebab, pada Bulan Oktober mendatang, sisa 48 Kumtua yang masih definitif akan segera mengakhiri masa jabatan mereka.
Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua hanya untuk 42 desa.
Keputusan itu dilakukan bersamaan dilaksanakan launching Pilhut 42 desa yang dipimpin Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar.
Kebijakan Pemkab Minsel untuk tidak menggelar Pilhut di 167 desa, mendapat cibiran dan sorotan warga Minsel. Menurut warga, kebijakan itu telah mencederai demokrasi di Kabupaten Minsel.
“Yang kami mau tanyakan, mengapa bupati tidak mau menggelar Pilhut di semua desa yang masa jabatan Kumtuanya sudah habis? Mengapa hanya 42 desa? Bukankah ada 119 desa yang saat ini hanya dipimpin penjabat Kumtua. Itu masih akan bertambah menjadi 167 desa di bulan Oktober mendatang,” sembur Jantje, warga Motoling Barat, Selasa (5/7/2022).
Seharusnya, kata Jantje, Bupati Minsel sudah bisa mengagendakan Pilhut di 167 desa pada akhir tahun. Sebab, kata dia, Tahun 2023 tidak ada lagi peluang untuk melaksanakan Pilhut karena tahapan Pemilu sudah nemasuki masa kampanye.
“Kan bisa dilaksanakan Pilhut serentak di 167 desa. Mengapa harus ditunda-tunda,” imbuhnya.
Disinyalir, tidak dilaksanakannya Pilhut serentak di 167 desa disebabkan faktor politik. Ada kekhawatiran bahwa kandidat Kumtua yang berpeluang adalah Kumtua pendukung mantan Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu.(csr)