Sangihe, jurnal6.com
Pihak Penyidik Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe memanggil seluruh Lurah dalam rangka melakukan pendataan dan monitoring terhadap pelaksanaan program kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 Tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD maupun APBD.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda saat dikonfirmasi, Kamis (10/02/2022) terkait kehadiran beberapa Lurah di Polres Sangihe.
“Jadi pemanggilan ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap dugaan- dugaan penyimpangan, agar supaya dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan rekanan atau pihak ketiga di Tahun 2022 dengan menggunakan APBD di masing- masing kelurahan akan lebih di tingkatkan atau pelaksanaannya akan lebih baik,” ungkap Malonda yang didampingi Kanit Tipikor Rofly Saribatian.
“Intinya surat yang kami berikan ke semua lurah itu meminta dokumen dan meminta penjelasan dari Lurah terkait pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan rekanan di masing- masing kelurahan Tahun 2021,” sambungnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada semua lurah yang datang memenuhi undangan penyidik, kiranya datang membawa dokumen yang diminta.
“Ini sebagai salah satu bentuk pencegahan dan mengantisipasi pekerjaan Tahun 2022 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Malonda.
Dirinya menambahkan selain memanggil semua lurah, pihak Kepolisian Polres Sangihe juga akan memanggil 145 Kapitalaung dalam hal serupa.
“Selain lurah, kami juga akan mengundang seluruh kepala kampung yang ada di Kabupaten Sangihe. Semua ini kita lakukan untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ady)








