Tindaklanjuti Surat Edaran 299 Bupati Minsel, Tujuh Bank Sampah Unit Berlomba Beli Sampah

Minsel436 views

Amurang, jurnal6.com
Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Nomor 299/BMS-D.LH/V/2021, tentang pengelolaan sampah, mulai menunjukkan hasil positif.

Surat edaran yang diterbitkan pada Tanggal 18 Mei 2021 lalu dan ditandatangani oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, telah berhasil mengaktifkan bank sampah di beberapa desa dan kelurahan.

Sampai saat ini, ada 7 unit bank sampah yang eksis, dari 9 bank sampah di Kabupaten Minahasa Selatan. Kesembilan Bank Sampah Unit itu yakni, Bank Sampah Unit Talitakum, IOF, Amuranger, Blante, CSL, Ezra Jaya, Kace Kai Ang, Karya Fajar Pagi.

Dari sembilan Bank Sampah unit ini, ada dua unit yang tidak aktif, yakni Bank Sampah Amurangers dan Bank Sampah IOF.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel, Roi Sumangkut, terdaftar 9 bank sampah di Kabupaten Minsel.

“Sampai saat ini sudah ada sembilan Bank Sampah Unit yang terbentuk di Kabupaten Minahasa Selatan. Namun yang aktif ada tujuh bank sampah,” kata Roi Sumangkut, Rabu (12/1/2022).

Kesembilan Bank Sampah Unit ini, kata Roi, tersebar di beberapa desa dan kelurahan. Namun, Bank Sampah Unit ini, terbanyak terbentuk di wilayah Kecamatan Amurang Raya.

Harapan Roi Sumangkut, Bank Sampah Unit akan segera terbentuk di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Minsel.

Sebab, pembentukan Bank Sampah Unit adalah amanat Surat Edaran Bupati Minsel yang bertujuan untuk mengatasi masalah sampah secara global.

“Harapan saya, seluruh Hukum Tua dan Lurah, akan segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 299, agar pengelolaan sampah di Kabupaten Minsel akan semakin baik,” papar Roi Sumangkut.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *