Sangihe, jurnal6.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Pelaksanaannya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH Kamis (16/12/2021).

Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH di konfirmasi di sela-sela pemusnahan barang bukti mengatakan, kejaksaan kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tadi sudah dilakasanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ada beberapa kasus yang sudah inkcracht yang kita musnahkan, yaitu tadi ada Barang bukti yang terkait dengan perkara penganiayaan barang bukti samurai, tetus kemudian dalam perkara minuman keras yaitu berupa captikus bir bintang, perkara tambang barang bukti berupa kapur untuk pengikat emas,”jelas Eri Yudianto.
Lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebenarnya dilaksanakan secara rutin enam bulan sekali akan tetapi karena masih dimasa pandemi Covid 19 sehingga pemusnahan bisa dilaksanakan nanti di akhir tahun.
“Jadi pelaksanaan ini dilaksanakan di akhir tahun yang saya mendapatkan informasi dari kasi pidum sebetulnya pelaksanaan ini dilaksanakan secara rutin enam bulan sekali akan tetapi masih dimasa pandemi Covid 19 sehingga bisa dilaksanakan sekarang,”ujarnya.
Turut Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan Kepala Pengadilan Tahuna, Polres Sangihe yang wakili Kasat Narkoba dan Kanit Tipikor serta Pejabat Utama dilingkungan Kejari Kepulauan Sangihe. (Ady)








