Sangihe, jurnal6.com
Tidak terkesan lempar tanggungjawab permasalahan kebersihan Pasar menjadi perhatian semua sesuai dengan kewenangan.
Penegasan itu dikatakan Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindag) Daerah Kepulauan Sangihe Deri Tindage menanggapi adanya keluhan sejumlah pedagang dan masyarakat terhadap kebersihan pasar.
Dijelaskannya, dalam kegiatan Pasar ada 3 instansi yang saling berperan yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindag Daerah.
“ Soal kebersihan dan pembenahan inikan bukan saja tanggungjawab Dinas Perindag, dan kita sudah jelaskan ke LSM, wartawan kalau yang paham sudah tidak permasalahkan, tapi ada hanya mencari kesalahan, tidak paham tetap mereka bilang itu tanggungjawab Perindag,”jelas Tindage
“ Ada kewenangan yang harus di tangani secara bersama tidak saja Dinas Perindag namun soal kebersihan jelas wilayahnya Dinas Lingkungan Hidup. Walaupun secara teknis kegiatan Pasar melekat di Dinas Perindag tetapi ada kewenangan-kewenangan dalam penanganannya, soal kebersihan, Parkir, sambungya.
Lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada prinsipnya secara berkesinambungan tetap berupaya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama kenyamanan saat aktivitas jual beli di Pasar.
“ Ini kan bukan Perusahaan Daerah langsung bisa di cairkan, ada prosedur kalau tidak masuk di DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) ya menunggu Perubahan dan kita tau bersama untuk APBD perubahan Kabupaten Sangihe tidak dibahas otomatis diupayakan di tahun depan.“ katanya.
Ditambahkannya, di Tahun Anggaran 2022 akan diupayakan adanya pembenahan fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam mendukung aktivitas jual beli.
“Saya berharap adanya sinergitas masyarakat pengguna lapak tempat berjualan agar tetap memperhatikan kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan dan menjaga fasilitas yang tersedia,” pungkasnya. (Ady)