Lucky Senduk Sebut, Pemberhentian Karyawan di PD Pasar Manado, Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

MANADO,JURNAL6.COM- Sikap tegas Direksi PD Pasar Manado segera memutuskan untuk memberhentikan karyawan-karyawan yang melakukan aksi demo tersebut, bukan tidak beralasan dan masuk kategori rasional .

Itu dilakukan agar Tata Kelola Kepegawaian bisa sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus menghindari pembayaran gaji “Karyawan ilegal” (Fiktif). Itupun harus kami lakukan, Kata Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Lucky Senduk atau lebih dikenal dengan sapaan Inga.

Menurut Lucky, terkait tuntutan pembayaran gaji sejak bulan Febuari-Mei 2021, bahwa pihak Direksi PD Pasar belum mengambil Keputusan soal pembayaran gaji tersebut, karena Dewan Pengawas PD Pasar Manado telah meminta Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus penggajian karyawan PD Pasar Manado untuk bulan Februari-Mei 2021.

“Dimana belum ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Manado sehingga direksi tidak akan mengambil langkah yang tidak berlandaskan hukum, walaupun status mereka (Direksi, Red) masuk sebagai Direksi PD Pasar pada tanggal 17 Mei 2021. Namun hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab Direksi yang ada saat ini.,” ucap Direktur Umum (Dirum) PD Pasar kota Manado ini.

Dia juga menjelaskan dalam hal tata kelola kepegawaian, terutama kompeten serta analisa jabatan dan kepegawaian, maka Direksi PD Pasar Manado melaksanakan kegiatan Assessment karyawan, penelitian data kepegawaian dan potensi kerja.

” Adapun hasil tersebut antara lain adanya rekomendasi/surat keterangan sehat rohani dari dokter Psikiatri yang mencantumkan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan karyawan untuk bekerja di PD Pasar,” jelas Lucky Senduk

Sedangkan adanya temuan karyawan yang masuk kerja di PD Pasar Manado berusia di atas 50 tahun padahal dalam Peraturan Perusahaan PD Pasar Manado tidak bisa menerima hal tersebut.

Dia juga menepis pendapat bahwa Direksi saat ini melakukan PHK dan merumahkan karyawan berdasarkan unsur politik, hal itu sama sekali tidak benar.

“Kami dapat membuktikan itu tidak benar, karena ada beberapa Karyawan yang memegang posisi Kabag, Wakabag, Asisten Manajer merupakan pimpinan Relawan ” PAHAM ” dan kepala-kepa seksi yang ada juga merupakan pimpinan Relawan yg bukan mendukung AARS,” pungkas Lucky.

Diapun mencontohkan beberaoa pegawai PD Pasar yakni Markus Kapong

  • Tanggal Lahir : 07 Januari 1964 (57 tahun)
  • Tanggal Masuk : 09 Mei 2018
  • Tanggal Pengangkatan Karyawan Tetap / Organik : 01 Oktober 2018

Jouke Audy Mangente

  • Tanggal Lahir : 15 Oktober 1968 (51 tahun)
  • Tanggal Masuk : 09 Mei 2019
  • Tanggal Pengangkatan Karyawan Tetap / Organik : 01 Mei 2020.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *