Tidak Perlu PCR untuk Naik Pesawat, Ini Aturan Terbaru dan Wilayah Pemberlakuan

Manado235 views

MANADO, JURNAL6.COM
Aturan yang mengharuskan tes PCR jika akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini diubah kembali.

Aturan terbaru, khusus penumpang pesawat di luar Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. 

Namun, penumpang dari Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan tes PCR jika akan naik pesawat.

Peraturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Dalam aturan terbaru ini, penumpang juga diminta untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Menurut Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementeria  Dalam Negeri, aturan ini mulai diterapkan setelah diterbitkan pada akhir pekan lalu.

“Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR atau menunjukkan hasil tes antigen,” kata Safrizal, Jumat (29/10/2021).

Kebijakan baru ini, kata Safrizal, dikeluarkan, atas pertimbangan fasilitas laboratorium yang terbatas di luar Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tidak berlaku untuk penumpang pesawat di Pulau Jawa dan Bali. Penumpang di kedua pulau ini wajib menunjukkan tes PCR.

Untuk tes PCR, masa berlakunya sampai 3 hari, sedangkan tes antigem hanya 1 hari.

Aturan ini, jelas Safrizal akan terus berubah sesuai dengan kondisi penyebaran dan jumlah kasus Covid-19.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *