Konsultasi ke Kemendagri, Perda APBD-P Kabupaten Sangihe Pupus

Sangihe259 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan konsultasi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah –Perubahan (APBD-P) agar dapat disetujui Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri harus pupus di tengah jalan. Itu setelah limit waktu penetapan APBD-P per 30 September 2021 telah berlalu dan belum ada pembahasan maupun penetapan APBD-P Kabupaten Sangihe.

‘’Jadi setelah kami tahu bahwa sudah tidak bisa lagi, maka kami tidak ikut ke Jakarta. Karena untuk apa kami ikut konsultasi ke Kemendagri, sementara di Provinsi saja sudah menyatakan bahwa penetapan APBD-P untuk Kabupaten Sangihe sudah lewat,’’ ujar salah satu anggota Banggar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda), Melanchton Harry Wolff ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (11/10) tak menampik akan hal itu. Dijelaskannya, keberangkata Tim Pemerintah Daerah ke Jakarta itu bukanlah terkait pelaksanaan APBD-P pada umumnya.

‘’Artinya karena batas penyusunan APBD-P minimal tiga bulan sebelum berakhirnya Tahun anggaran yakni paling lambat tanggal 30 September. Dan konsultasi dari Pemerintah Daerah ke Kemendagri itu terkait pelaksanaan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang perubahan penjabaran APBD-P,’’ ungkap Sekda.

‘’Dan untuk mengoptimalkan fungsi
APBD dalam kebutuhan pelayanan di akhir Tahun 2021,’’ sambungnya.

Ia menambahkan, Perkada yang bisa dilakukan nanti akan diatur dalam batas- batas kewenangan.

‘’Yang pasti untuk APBD-P dari sisi waktunya kan sudah tidak dimungkinkan artinya sudah lewat. Dan Perkada yang bisa kita lakukan dalam batas- batas kewenangannya sampai dimana, itu yang kita konsultasikan yang mana bisa dan mana yang tidak bisa,’’ pungkasnya.(Ady)