Stenly Towoliu, Minta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMP Negeri 5 Manado

MANADO,JURNAL6.COM- Sepertinya masyarakat masih ingat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 5 Manado berbandrol Rp 970 juta yang diusut Polresta Manado ? Tak pelak kasus inipun kembali disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jejaring Anti Korupsi di Sulut (MJKS).

Pasalnya, di satu sisi kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Polresta Manado sejak bulan Oktober 2020. Bahkan oknum (PPK) berinisial ML alias Marthen serta saksi HK alias Hanny sudah diperiksa penyidik sebagai saksi bersama sejumlah saksi lain.

Dan berdasarkan hasil penulusuran MJKS; sejak awal tahun 2021 sudah diterbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) oleh penyidik Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Namun hingga kini belum juga ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berdasarkan hasil penulusuran sudah dilakukan (SPDP) oleh penyidik Polres ke Kejari Manado sejak awal 2021.. Dan Polres sudah memeriksa PPK dalam kasus ini lelaki ML alias Marten. Namun sampai sekarang belum ada tersangkanya,” ujar Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi Litbang Sary Utho Senin (30/08/2021)

Karena itu, Tololiu mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dengan menetapkan siapa tersangkanya.

“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMP N 5 Manado. Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Menurut Towoliu jika hal ini dilakukan, maka masyarakat akan semakin percaya dengan kinerja kepolisian dan kejaksaan.

“Masyarakat akan percaya terhadap kedua lembaga yudikatif yang sekarang menangani perkara ini. Kalau tidak maka kepercayaan itu akan hilang” pungkasnya.

Data yang diperoleh wartawan media online ini Polisi telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMP Negeri 5 Manado. Bahkan kasus ini berpolemik karena pihak kontraktor diminta membayar tuntutan ganti

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan, membenarkan dugaan korupsi ini telah naik penyidikan. Namun petugas masih melakukan pemeriksaan saksi

Saat ini masih dalam tahap sidik dan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Tommy di Kota Manado, Minggu (25/10/2020) lalu

Bahkan pihak kepolisian juga masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghadirkan saksi ahli. Dengan begitu bisa menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi ini dalam waktu dekat.

Sementara itu penasehat hukum HK, Reza Sofyan mengatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi. Karena kasusnya sudah masuk penyidikan tanpa proses adiministrasi.

Dia juga mempertanyakan, klaim dari (BPKP) Sulut yang menyatakan kliennya telah menimbulkan kerugian negara dan harus ada tuntutan ganti rugi Rp500 juta.

Dasar ini dari mana? Bangunan dari pekerjaan yang dimaksud ada berdiri. Bagaimana bisa tuntutan ganti rugi sebesar itu dengan proyek bernilai Rp900 jutaan yang dipotong pajak lagi,” katanya.

Dia meminta ada audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Apalagi proses ini harus menghadirikan semua pihak, termasuk pejabat pengguna anggaran dan kontraktor.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed