Sekda Harry Wolff Hadiri Penyerahan LHP BPK Pertanggungawaban Dana Parpol

Sangihe361 views

Sangihe, Jurnal6

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff,ST,ME Senin 21 Juni 2021 menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik APBD Tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara.

Sekda yang didampingi Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh,S.Pi menerima langsung LHP untuk Parpol penerima bantuan partai politik yang telah memasukan LPJ pada saat pemeriksaan BPK yang baru saja dilaksanakan yang selanjutkan akan diserahkan Pemerintah Daerah kepada Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penyerahan LHP Bantuan Partai Politik diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi,CA.,CFrA.,CSFA kepada Pimpinan Partai tingkat Provinsi,Wakil Bupati/Sekda se Sulawesi Utara yang didampingi Kepala Kesbangpol se Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah bahwa pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat terus melakukan Pengawasan Pengelolaan dana bantuan Parpol termasuk lewat sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dana parpol,” kata Karyadi

“Badan Kesbangpol sebagai instansi teknis dapat berkoordinasi dengan BPK terkait pelaksanaan tugas ini kalau ada hal-hal yang masih kurang dipahami,”sambungnya.

Semntara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkase mengungkapkan Bersyukur dari 7 Parpol yang memasukan Laporan Pertanggungjawaban secara umum sudah sesuai dengan aturan pemeriksaan yang berlaku. Ada beberapa catatan hanyalah perbaikan administrasi yang akan diperbaiki kedepan.

“Kita akan menindaklanjuti arahan dari Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan dana bantuan parpol,” ungkap Nantingkaseh

Natingkaseh menjelaskan, untuk Tahun Anggara 2020 dialokasikan anggaran Rp.451.468.900 Untuk 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ada satu Parpol yaitu PKPI tidak mencairkan dana Parpol TA.2020 karena belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban Tahun sebelumnya.

“Sementara Partai berkarya belum memasukan LPJ Tahun 2021 sampai batas waktu pemeriksaan BPK selesai. Diharapkan untuk Partai-Partai yang belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban masih diberi kesempatan untuk segera memasukan LPJ paling lambat tanggal 30 bulan ini. Kalau tidak memasukan,maka sesuai atuaran tidak dapat mencairkan bantuan dana Parpol untuk tahun berikutnya,” punkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Drs.Steven O.Kandouw dan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut Evans Steven Liow,S.Sos.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *