Cegah Indikasi Korupsi, Inspektur Meki Onibala Ingatkan Penggunaan DAK Fisik dan BOS

Jurnal6 – Dinas pendidikan Daerah Sulut Jumat (28/5/21) menggelar sosialisasi pra perancangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler SMK tahun 2021 sebagai tindak lanjut Permendikbud nomor 5 tahun 2021 yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan sosialisi tersebut Kepala Inspektorat Sulut Drs. Meki M Onibala, M.Si ikut menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan dalam pemanfaatan DAK khususnya bagi sekolah penerima anggaran yang berasal dari APBN tersebut.

Dikatakannya sangat penting untuk mengingatkan sejak awal penggunaan DAK fisik agar mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada, serta dimaksimalkan dalam rangka meningkatkan pembelajaran di sekolah.

“Saya memberikan apresiasi Dinas Pendidikan Sulut boleh melaksanakan kegiatan ini artinya selain mereka mengantisipasi terkait dengan DAK fisik, saya telah menyampaikan masalah dana BOS apa yang menjadi rekomendasi BPK supaya tidak bisa terulang lagi di tahun mendatang itu yang saya ingatkan termasuk pencegahan korupsi.” ujar Onibala kepada wartawan di Mercure Hotel tempat pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya hal tersebut penting untuk diingatkan bagi pihak Sekolah selaku pengelola Dana DAK Fisik maupun BOS lebih teliti dan berhati – hati agar hal yang berulang-ulang tidak terjadi kedepan.

” Saya katakan hati-hati termasuk pengawasan dana DAK berikut, jadi kepala sekolah juga wajib memberikan masukan kepada pihak ketiga yang akan melaksanakan DAK Fisik ini di sekolah masing-masing, jangan masa bodoh karena Bapak Gubernur selalu mewanti-wanti setiap kegiatan proyek fisik betul-betul paripurna, saya sampaikan apa yang menjadi kerinduan pemerintah daerah supaya DAK maupun BOS ini dikelola dengan baik.” tandas Onibala.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sulut melalui Kepala Bidang SMK Debby Mamangkey S.Pd, MAP mengatakan, kegiatan pra perancangan untuk pelaksanaan DAK 2021yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian sinergitas antara Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah penerima DAK maupun pihak ketiga.

” Karena untuk pelaksanaan DAK 2O21 saat ini telah dikelola lewat pihak ketiga tidak lagi swakelola” ujar Mamangkey.

Dijelaskannya pula saat ini sekolah hanya menjadi pengawas dari setiap kegiatan tersebut.

” Dengan sosialisasi ini diharapkan para kepala sekolah dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam pengawasan pelaksanaan DAK di wilayahnya masing – masing, “pungkas Mamangkey. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *