MANADO,JURNAL6.COM- Guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Walikota dan Wakil Walikota GS Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan karena masa jabatan mereka telah habis pada tanggal 09 Mei 2021, maka secara otomatis Dirjen Otonomi Daerah serta mengacuh pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Walikota Manado meskipun hanya beberapa jam saja. Dan itupun dilakukan sebelum Walikota Manado terpilih Andre Angouw dan Wakil Walikota Dr Richard Sualang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, pada hari Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wita di Aula Mapalus Kantor Gubernur

Maka secara otomatis, kekosongan jabatan pada tanggal 09 Mei 2021 dari pukul 00.1 Wita sampai tanggal 10 Mei 2021 pukul 10.00 Wita harus terisi oleh Pelaksana Harian Walikota.
Untuk itulah secara otomatis nama Sekretaris Kota Mickler Lakat SH,MH ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Manado dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan selama beberapa jam tersebut. Bahkan penyerahan MEMORI HASIL PELAKSANAAN PEMERINTAHAN selama 9 jam dilaksanakan dalan rapat paripurna istimewa tersebut.

“Memang dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan, jadi diisilah Plh Walikota untuk beberapa jam kedepan sebelum AA-RS dilantik tanggal 10 Mei 2021,” ucap sejumlah Kepala SKPD.
Mickler Lakat SH,MH saat dimintai keterangan mengatakan, memang sesuai aturan dari Dirjen Otonomi Daerah,tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam suatu pemerintahan walaupun hanya beberapa jam. Dan secara otomatis harus diisi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) yang ada di Kabupaten maupun Kota masing -masing.
” Ya seperti itulah aturanya,” pungkas Lakat