Tindak Lanjut LPKPJ Bupati Tahun 2020, DPRD Sangihe Agendakan Pembahasan Lanjutan LKPJ TA 2020

Sangihe693 Dilihat

Sangihe, Jurnal6

Setelah melakukan penulusuran terhadap sejumlah aset daerah dan pelaksanaan pekerjaan proyek tahun 2020 mengacu dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Sangihe agendakan tahapan lanjutan

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan Humas Sekertariat DPRD Kabupaten Sangihe, Ronal Lumiu SH.

Lumiu menjelaskan, mengacu hasil pembahasan melalui rapat paripurna sebelumnya Pemerntah daerah sudah menyampaikan tambahan penjelasan ke DPRD. Dokumen tambahan penjelasan sudah diterima DPRD agenda lanjutan akan di bahas bersama pihak esekutif selama sepekan mulai 26 April 2021.

“Disampaikan bahwa DPRD sudah menerima dokumen tambahan penjelasan dokumen LKPJ yang tanggal 7 April itu dikembaikan dalam merangka perbaikan, sehingga pemda telah memasukan dokumen tanggal 19 April 2021. Dengan adanya dokumen LKPJ maka sesuai jadwal banmus DPRD akan segera menggelar pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 mulai 26 April sampai dengan 30 April,”jelas Lumiu.

“Namun akan didahului dengan rapat internal membahas tentang mekanisme pembahasan akan seperti apa masih dalam forum komisi ataupun gabungan komisi dan kita tetap menunggu pimpinan apakah menggelar rapat internal kemungkinan besok akan dimulai rapat pembahasan sampai tanggal 30 batas akhir yaitu penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kepulauan Sangihe Tahun anggaran 2020,”sambungnya.

Berdasarkan ketentuan regulasi batas akhir penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati per 30 April percepatan pembahasan terus dipacu sehingga dokumen tambahan penjelasan pemerintah daerah tuntas sesuai batas waktu.

“Pada prinsipnya legislatif hanya menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang di emban tanpa menghambat apa yang menjadi kepentingan masyarakat,”tegas Lumiu

Ditambahkan Lumiu, catatan strategis berupa catatan rekomendasi terkait perbaikan-perbaikan sistem pemerintahan misalnya terkait dengan perencanaan tahun berjalan maupun tahun berikutnya ,penyusunan perda atau produk hukum daerah tahun berjalan atau tahun berikutnya, dan pengelolaan keungan.

“Jadi isi rekomendasi berikutnya DPRD berupa saran dan masukan dari DPRD terhadap perbaikan-perbaikan sistem pemerintahan termasuk tata kelola keungan daerah,”pungkasnya. (Ady)