Jurnal6 Manado – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut Senin (29/3/21) sempat membuat sejumlah personil komisi III jengkel atas sikap tidak kooperatif Kabalai M. Rus’an Nur Taib yang sering mangkir dalam undangan rapat.
Pasalnya kegiatan RDP untuk mengetahui sejauh mana progress pembangunan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Mamitarang (Manado, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung), di Desa Wori Ilo-ilo, Minahasa Utara baru kali ini dihadir jajaran BPPW Sulut.
Diungkapkan personil komisi III Amir Liputo, tercatat empat kali undangan resmi komisi III yang ditanda tangani ketua DPRD Sulut yang disampaikan ke pihak BPPW namun tidak ditanggapi.
” Saya mohon maaf pak saya minta klarifikasi dahulu sebelum pimpinan melanjutkan, kalau tidak diklarifikasi rapat jangan dilanjutkan, ” sembur Amir Liputo Politisi PKS.
” Undangan yang ditandatangani langsung ketua DPRD Sulut beberapa kali ke bapak (Kabalai) kenapa tidak pernah hadir dan tidak ada kabar, staf saya sampai telepon sampai WA juga tidak ada kabar.
Saya berharap pimpinan, kita gunakan pasal sekian sesuai undang-undang MD3, kita di DPR ini kalau tidak bekerja rakyat caci maki, begitu kami bekerja mengundang pihak terkait dan diamanatkan seakan-akan kami DPR ini tidak ada muka dihadapan bapak-bapak.” tegas Liputo.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Yongki Limen yang mengaku mencoba melakukan koordinasi dengan Kabalai tentang persoalan banjir yang melanda kota Manado baru-baru ini.
” Beberapa kali DPRD mengundang bapak terkait masalah banjir di Manado, bapak tidak ada kabar padahal kita mengundang semua pihak terkait bahkan dilaksanakan di ruang paripurna. Masalah ini juga sangat penting menyangkut permasalahan banjir di Kota Manado yang ada kaitannya dengan BPPW
” tandas politisi Golkar ini.
Limen bahkan memberikan warning akan menemui Dirjen Cipta Karya apabila hal ini tidak ditanggapi serius oleh Kabalai M. Rus’an Nur Taib.
” Beberapa kali saya coba hubungi melalui nomor WA dan coba telepon langsung tapi tidak pernah digubris, ” ujar Limen.
Tak hanya itu anggota komisi III lainnya Tonny Supit juga mengungkapkan kekecewaan saat kunjunga komisi III di TPA Regional Mamitarang Ilo – Ilo.
Dikatakan Supit, saat kunjungan komisi III ke lokasi TPA, pimpinan Balai tidak ada yang menemui mereka namun hanya diterima oleh kontraktor staf dari PT. Waskita.
” Kami hanya melihat konstruksi bangunan-bangunan tanpa ada penjelasan karena memang tidak diijinkan dan tidak ada yang mendampingi karena dari PT. Waskita menyampaikan bahwa itu kewenangan dari balai sehingga kami hanya di kantor saja diberikan penjelasan dan tidak ada komentar karena bukan kewenangan PT.Waskita.” ungkap Tonsu sapaan akrabnya.
Menanggapi kritikan komisi III, Kabalai M. Rus’an Nur Taib menyampaikan permohonan maaf dengan alasan undangan komisi III selalu bertabrakan dengan tugas ke luar daerah.
” Saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak apabila ada kekurangan, kami tidak bermaksud menyinggung bapak tapi nanti kami akan memperbaiki hubungan ini, begitu juga saat kunjungan ke lokasi, waktu itu saya berangkat ke Bolmong pak ke Kotamobagu menghadiri acara peresmian yang tidak bisa saya tinggalkan jadi saya mohon maaf sebesar-besarnya. ” ucap Rus’an Nur Taib.
Diketahui, TPA Regional Mamitarang ini diproyeksikan bisa menampung sampah 312.29 ton/hari yang dihasilkan oleh 572.526 jiwa (143.131 KK).
TPA yang mencakup lahan pengolahan seluas 8,7 hektare ini menggunakan tipe sanitary landfill dengan kolan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL). Tahap I senilai Rp124 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sedangkan tahap kedua Rp100 miliar yang diperkirakan Desember 2021 sudah mulai beroperasi. (stem)








