Legislatif dan Eksekutif Sulut Sepakat Dukung Perpres 10 Tahun 2021, Rocky : Pengelolaannya Harus Profesional

Jurnal6 Manado – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Sementara syarat untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada empat Provinsi yakni Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Dalam implementasinya di daerah khususnya Sulawesi Utara mendapat respon positif wakil rakyat Sulut

Anggota komisi II DPRD Sulut yang juga Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowor sangat mendukung serta mendorong dinas terkait agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus yang merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Sulut bisa dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

“Saya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus, namun pengelolaannya harus secara profesional menggunakan standar pemeriksaan BPOM,
” ungkap Rocky Senin (1/3/21)

Hal ini menurutnya sangat penting agar produk yang dihasilkan tersebut tidak membahayakan masyarakat,” ucap Legislator Dapil BMR ini.

Ia juga berharap pemerintah melalui instansi terkait secepatnya mengatur regulasinya karena berkaitan beberapa sektor seperti pariwisata, Pertanian/Perkebunan dan industri pengelolaan di daerah.

“Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor sehingga memberi manfaat bagi masyarakat petani cap tikus di Sulut, ” ucap Rocky.

Sementara itu kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut (Perindag) Edwin Kindangen yang dikonfirmasi melalui Wahat’s Up soal kesiapan terkait Perpres tersebut mengatakan, pihaknya tengah membahas konsep serta regulasi yang nantinya akan menjadi acuan dalam menjalankan Perpres tersebut.

“Kebetulan lagi dibahas internal jadi besok pagi bisa di sampaikan, ” tulis Kindangen singkat.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Sulut Hendry Kaitjily mengatakan, sisi positif pemberlakuan Perpres 10 Tahun 2021 di daerah ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kreatif.

Menurutnya dengan adanya produksi minuman khas Sulawesi Utara bahkan bila nantinya produk minuman ciri khas daerah ini menjadi produk export, maka secara otomatis Sulut akan lebih dikenal.

“Contohnya kayak Mexico yang terkenal dengan Teguila, nah kita bisa kelola dengan berbagai merek misalnya seperti Waraney, Wulan dan lain-lain bahkan bisa dijadikan souvenir kan, ” terang Katjili.

Manfaat dari penerapan Perpres tersebut tambahnya sangat berdampak pada Multiplier effect

Pariwisata terutama menambah pertumbuhan ekonomi petani.

“Artinya semua saling mendukung, kalau ada turis yang datang tidak perlu lagi mencari produk luar namun kita memiliki produk lokal namun berkelas, ” terangnya.

Ia juga berharap masyarakat tidak salah mengartikan produksi minuman keras sebagai hal yang negatif karena hal tersebut merupakan ciri khas daerah yang merupakan kearifan lokal yang bisa diperkenalkan kepada dunia.

Hal senada dikatakan Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung yang melihat dari sisi peran petani dalam pembudidayakan pohon enau sebagai bahan utama produksi cap tikus.

Dijelaskannya bila regulasi serta aturan sudah ada, Dinas Perkebunan akan menyiapkan bahan baku terutama pohon Enau karena ini merupakan local visdom yang harus di lestarikan

Hal yang terpenting baginya Dinas Perkebunan siap mendorong petani namu
n harus disertai regulasi yang mengatur produksi bahan baku yang dihasilkan petani

“Ini penting karena apalah gunanya kita mendorong petani kalau tidak ada produksi, namun yang pasti kehadiran investasi dengan terbitnya PP 10 Tahun 2021 akan lebih mensejahterakan petani, ” pungkasnya. (tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *