Bertamu di Kantor DPRD Sulut Wajib Tunjukan Hasil Rapid Tes Antigen

Berita Utama192 views

Manado – Guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus covid 19 khususnya di lingkup kantor DPRD Sulut, pihak
Sekretariat Dewan mengambil langkah kebijakan pemberlakuan protap kesehatan yang mewajibkan setiap tamu menunjukan surat hasil rapid tes antigen covid 19.

Tidak hanya itu, pemberlakuan tersebut juga berlaku bagi seluruh wartawan pos DPRD yang ingin meliput agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat.

” Kebijakan ini berlaku untuk semua, baik tamu maupun wartawan, ” ujar Sekwan Glady Kawatu Selasa (12/1-21).

Selain itu kebijakan tersebut untuk membatasi kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD dengan prosentasi 50 persen.

Pantauan media, sebanyak 36 staf sekretariat, THL dan wartawan hari ini mulai melakukan pemeriksaan rapid tes antigen oleh petugas dinas kesehatan Propinsi Sulut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya dinyatakan negatif. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *