Rizieq Shihab Menyerahkan Diri, Gusnaidi: Bukan karena Kesadaran Tapi karena Ketakutan

Nasional142 views

Jakarta, Jurnal6
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, akhirnya menyerahkan diri. Itu terjadi setelah Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan. Penyerahan diri dilakukan pada Sabtu (12/12/2020) sekira Pukul 10.30 WIB.

Penyerahan diri MRS, didampingi sejumlan pengacara. Saat tiba di Polda Metro Jaya, MRS menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung diperiksa penyidik terkait dugaan pidana Pasal 160 dan 2016 KUHP.

Rizieq ketika diwawancarai sejumlah wartawan sebelum memasuki markas Polda Metro Jaya mengatakan, dia datang untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini saya hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sesuai perundangan yang berlaku,” kata pria yang pernah terkait dugaan kasus pornografi itu.

Pihak Polda Metro Jaya mengakui akan tetap melakukan penangkapan terhadap MRS. Pasalnya, Polda sudah dua kali melakukan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun MRS tetap mangkir.

“Nanti kita akan periksa yang bersangkutan (HRS) sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan, penahanan itu upaya daripada penyidik dilihat nanti alasan objektif maupun subjektif seperti apa” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Penyerahan diri Rizieq Shihab dinilai sejumlah netizen sebagai bukti dari ketakutannya.

“Rizieq akhirnya menyerah. Dia datang ke Polda Metro bukan karena kesadaran, tapi karena ketakutan.Dari dulu gue bilang Rizieq itu pengecut. Zaman orde baru mana nyali dia? Dia muncul setelah reformasi, itupun dengan membawa2 label agama dan membawa massa. Kalau sendiri? Ciut..,” tulis Teddy Gusnaidi di aku Twitternya.

Diberitakan sebelumnya, sepak terjang pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bakal segera berakhir. Dia dinyatakan akan segera ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Upaya tim pengacara MRS untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ditolak mentah-mentah.

Ditegaskan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, tidak akan ada lagi pemanggilan untuk MRS. Itu berarti, jalan satu-satunya “menyeret” MRS untuk diperiksa adalah penangkapan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” tegasnya.

Menurut Yusri, MRS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan.

“MRS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan saat acara nikah. Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *