Undangan Apel ASN dan THL Pemkab Minsel Kans Ciptakan Kerumunan Ribuan Massa, Maklumat Kapolri Terancam Dilanggar

Minsel322 views

Amurang, Jurnal6
Undangan apel kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tanaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), merebak lewat WhatsApp. Undangan untuk hadir pada Senin (7/12/2020) esok itu, dalam rangka apel perdana kembalinya Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Paruntu usai cuti kampanye. Sayangnya, undangan tersebut beredar di tengah gencar-gencarnya Kapolri membatasi kerumunan massa karena pandemi Covid-19.

Bukan hanya ASN dari Disdikpora yang terdiri dari guru PAUD, TK, SD, SMP, para kepala sekolah, pengawas, hingga THL, yang diundang, namun para kepala SKPD, Staf Ahli, Kabag, Camat serta seluruh pejabat struktur di SKPD masing-masing, juga diundangan. Diperkirakan, jika undangan tersebut mendapatkan respon, ribuan ASN dan THL Pemkab Minsel akan berkerumun di Waleta, kawasan Kantor Bupati Minsel.

Masih dari undangan mengumpulkan massa itu, kepala sekolah dan guru-guru harus mengisi daftar hadir di lokasi pertemuan oleh masing-masing satuan pendidikan, sementara, pejabat eselon dan para camat, akan diambil daftar hadir oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Heboh undangan di tengah pandemi Covid-19 ini, memantik sorotan masyarakat Minsel. Dikhawatirkan, undangan kumpulan massa itu bakal menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jika undangan ini benar, dan ribuan massa berkerumun di satu tempat, penyebaran Covid-19 berpotensi besar terjadi di Minsel. Dan, jika kerumunan massa ini terjadi, penggagas acara telah melanggar maklumat Kapolri dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Jerry Lumenta, pegiat kemasyarakatan Minsel, Minggu (6/12/2020).

Tidak hanya penggagas kegiatan yang akan terjerat hukum, kata dia, pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), terancam kena imbasnya. Kasus itu baru-baru ini terjadi di DKI Jakarta.

“Kalau Polres Minsel tak dapat mengantisipasi kerumunan massa yang bakal terjadi di Waleta, pimpinannya bakal kena sanksi. Contohnya di Jakarta. Kapoldanya dicopot gara-gara kerumunan massa kegiatan Rizieg Shihab,” terangnya.

“Polres Minsel harus tegas menjalankan Maklumat Kapolri yang melarang kerumunan massa,” imbuhnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minsel, Ysis Mangindaan STTP, ketika dikonfirmasi melalui Nomor WA, mengaku belum menerima informasi tersebut.

“Belum ada info. Nanti akan saya cek dulu,” kata Ysis.

Kendati demikian, foto baliho bertuliskan “Apel Kerja dan Pengarahan” sudah terpasang. Anehnya lagi, dalam baliho tersebut tidak ada lagi foto Wakil Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar.(jrl6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *