Jurnal6 Likupang – Komisi IV DPRD Sulut memberi perhatian serius terkait Pembangunan rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang Desa Munte Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini terkait ada sejumlah persoalan yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis terkat aktifitas pembangunan proyek rehabilitasi pelabuhan dengan anggaran sebesar Rp.26, 7 Milyar yang berasal dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan RI.
Dalam kunjungan lapangan Senin (23/11/20) tiga hal pokok yang diseriusi komisi IV dalam dua kali kunjungan di Pelabuhan Penyeberangan Likupang yakni masalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas pekerjaan yang sementara berlangsung namun sampai saat ini ternyata belum memiliki Ijin Lingkungan bahkan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara yang mengelolah proyek tersebut tidak bisa membuktikan dengan dokumen.
Selain belum memegang ijin Amdal, pihak ketiga yang melakukan pembangunan rehabilitasi pelabuhan diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan penebangan tanaman Mangrove yang notabene masuk wilayah hutan lindung sehingga merusak ekosistem di lokasi yang dilindungi undang-undang.
Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Sulut sendiri yang turut dihadirkan untuk menjelaskan status wilayah tersebut termasuk jenis pohon yang ditebang tidak bisa memberikan menjelaskan secara kongkrit, bahkan mirisnya lagi dalam penjelasan tersebut tidak disertai data yang kongkrit namun hanya dijelaskan secara lisan.
Hal ini membuat ketua Komisi IV Braien Waworuntu naik pitam, ia bahkan menyuruh petugas Dinas kehutanan membaca aturan perlindungan hutan.
“ Yang namanya masuk wilayah konservasi hutan lindung, tidak boleh melakukan aktifitas penebangan pohon apapun jenisnya karena itu dilindungi undang-undang, “ tegas BW.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan meminta Dinas Kehutanan melakukan kajian terhadap status atau jenis pohon yang ditebang oleh pihak pelaksana yang diketahui oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara.
“ Dinas Kehutanan wajib memberi keterangan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku dalam hal menindaklanjuti temuan Komisi IV, “ tandas MJP
Disisi lain sekretaris komisi IV Careig Runtu serta anggota komisi IV lainnya Yusra Alhabsy menyesalkan penjelasan Dishut Sulut yang tidak disertai data kongkrit yang menjelaskan hasil temuan tersebut.
Keduanya juga meminta Instansi terkait seperti Dinas Lingkunga Hidup dan Dinas Kehutanan untuk melakukan koordinasi termasuk Amdal yang seharusnya dilaporkan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara.
“ Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup wajib memberikan laporan setiap 6 bulan sekali, apakah pihak Balai melaksanakan hal tersebut,” ujar Yusra.
Terpisah Kepala UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara Reinhard Ronald dikonfirmasi terkait ijin Amdal tersebut justru ‘lempar bola‘ ke Dinas Perhubungan Sulut.
“ Dokumen tersebut berada di Dinas Perhubungan Sulawesi Utara namun tahun 2014 sesuai penjelasan teman dari Dinas Perhubungan Propinsi tadi itu kan terkena banjir sehingga banyak dokumen yang rusak, salah satunya dokumen terkait pembangunan pelabuhan penyeberangan Likupang. Saya hanya menjelaskan apa yang disampaikan Propinsi, “ ucap Reinhard.
Pada kunjungan tersebut tim komisi IV dipimpin ketua Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Anggota Melki Pangemanan, Yusra Alhabsyi, Nursiwin Dunggio, Melisa Gerungan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Marly Gumalag, Kadis Perhubungan Sulut Linda Wantania, Dinas Kehutanan Sulut, Dinas Tenaga Kerja Sulut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara Reinhard Ronald dan jajaran. (stem)