Program Gratis Air PDAM Warga Terdampak COVID-19 tak Kunjung Terealisasi

Sangihe638 Dilihat

Sangihe, Jurnal6
Program pengratisan air PDAM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah  yang terdampak Covid-19, tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, program tersebut hanya sebatas wacana. Alhasil, program itu memicu kritikan masyarakat terhadap pemerintahan Jabes Ezar Gaghana dan Helmud Hontong.

Betapa tidak, sejak virus mematikan melanda wilayah Kabupaten Sangihe Kepulauan Sangihe, Pemerintah Daerah serta instansi teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berkali- kali mengumumkan akan memberlakukan gratis air selama tiga bulan terhitung sejak April-Juni. Namun hal tersebut hingga kini belum juga dilakukan. Sontak hal ini mengundang pertanyakaan di kalangan masyarakat di tanah Tamungang Lawo.

“Sejak dikumandangkan akan ada pengratisan air bagi pelanggan PDAM, kami merasa bersyukur bahwasa pemerintah tidak tinggal diam. Tapi ternyata ucapan itu hanya sorga talinga tidak ada tindak lanjut. Sebagai masyarakat kami sengat kecewa,” ujar Pardi yang diaminkan warga lainnya.

Direktur PDAM Tahuna, Novilus Tampi saat dikonfirmasi tak menampik soal adanya penggratisan air. Hanya saja kata Tampi, semua dokumen kelengkapan anggaran untuk masalah itu sudah diserahkan ke pihak Gugus Tugas dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Anggarannya itu ada di BPBD, kami hanya menangani teknisnya saja. Yang pasti ketika anggaran itu ada, maka penggratisan air ini akan dilakukan. Apalagi sudah ada SK Bupati secara otomatis akan terealisasi,” ujar Tampi.

Terpisah kepala BPBD Sangihe, Ir Rivo Pudihang melalui PPK BPBD Erick Marientek menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama Sekda mengenai program rekening air untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak COVID-19, karena ini adalah masalah dampak socialpenangannya ada di Dinas Sosial (Dinsos).

“Jadi karena ini dampak sosial maka penangannya ada di Dinas Sosial Daerah Kabupaten Sangihe. Karena pengguna BTT (Bencana Tidak Terduga, red) ini bukan hanya BPBD, tapi juga Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Rumah sakit. Dan khusus dampak social ini, penangannya itu ada di Dinas Sosial,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pembicaraan terkait permasalahan ini juga adabeberapa yang perlu dilengkapi sesuai permintaan reviu sebagai dasar agar dalam pelaksanaannya tidak ada cela yang bisa jadi temuan maupun keselahan dalam pelaksanaannya.

“Anggarannya ada di BTT. Itu di DPA Badan Keuangan Daerah. Kami sebagai pengaju BTT itu mengajukan ke Badan Keuangan. Artinya anggaran tersebut bukan ada di BPBD tapi ada di Badan Keuangan dan yang akan menggunakan BTT harus mengajukan ke Badan Keuangan dengan terlebih dahulu di reviu oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Kejaksaan,” kata Marientek.

Disinggung soal instansi mana yang mengajukan anggaran BTT ini ke Badan Keuangan nantinya, Marientek mengatakan yang mengajukannya harus Dinas Sosial.

“Sebab PDAM kan pengguna yang hanya lebih tau berapa banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah yang akan digratiskan rekening airnya. Secara perkiraan pengratisan air ini ditujukan kepada 4000-an pelanggan dan jumlah sesuai dengan pemakaian tiap bulan, bervariasi tidak sama pemakaiannya. Dan yang diajukan perkiraan Rp 80.000,” tandasnya. (Ady)