Sidang Perkara Perdata Nomor 70 di PN Bitung, Indria Ngantung Ajukan Permohonan Sita Jaminan

Bitung, Hukrim250 Dilihat

Jurnal 6 Bitung – Sidang perkara perdata no 70/Pdt/G/2020/PN Bit yang digelar Pengadilan Negeri Bitung terus berproses

Penggugat Indria Woki Ngantung (IWN) melalui kuasa hukum Nicolas Besi, SH dalam sidang yang digelar Kamis (12/11/20) sekitar pukul 11.00 wita mengajukan permohonan sita jaminan terhadap tergugat 1 Raifudin Djamir berupa bangunan rumah tempat tinggal tergugat I yang berlokasi di perumahan Citraland Manado.

Usai sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut, kuasa hukum penggugat Nicolas Besi mengatakan dirinya selaku kuasa hukum menyodorkan pembuktian kepada majelis hakim untuk dilakukan sita jaminan terhadap tergugat I.

Sementara pihak tergugat lainnya yakni PT. Karya Kreasi Mulia (tergugat II), Hersapta Muliono (tergugat III) dan Rudy Suhendra Direktur PT Karya Kreasi Mulia (tergugat IV) sesuai agenda persidangan akan dilaksanakan pekan depan tanggal 19 November 2020 sekaligus akan menghadirkan saksi dari penggugat.

” Obyek sita jaminan yang dimohonkan adalah PT. Karya Mulia dan tempat tinggal tergugat I di perumahan Citraland, “ungkap Nicolas Besi, SH. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *