Rizieq Shihab Tiba, Dubes: Tidak Perlu Malu dengan Status di Sistem Komputer Imigrasi Saudi

Berita Utama39 Dilihat

Jakarta, Jurnal6
Ribuan massa dari Jakarta tumpah di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta. Belum lagi terhitung massa dari luar Jakarta. Kedatangan ribuan massa ini untuk menjemput Rizieq Shihab yang baru pulang dari Saudi Arabia.

Konsentrasi massa mulai terjadi sejak subuh, Selasa (10/11/2020). Nyaris, seluruh akses ke Bandara tersibuk di Jakarta ini, macet.

Petugas kepolisian harus kerja keras menghalau massa. Tidak sedikit pendukung Rizieq Shihab yang merangsek masuk Bandara.

Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, memunculkan rumor. Ada yang mengatakan dideportasi karena over stay, ada juga yang mengatakan karena keinginan sendiri.

Untuk menghentikan rumor, Rizieq Shihab mengancam akan melaporkan ke polisi orang yang mengatakan dia overstay.

“Mulai hari ini, siapapun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum,” tandas Rizieq.

Namun, bagi pemerintah Indonesia, Rizieq Shihab dianggap overstay. Bahkan, dia masuk daftar deportasi.

Dikutip dari CNN Indonesia, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan bahwa MRS pulang ke Indonesia setelah masuk daftar deportasi. Sebelumnya, Rizieq mengklaim pulang ke tanah air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan izin keluar atau bayan safar darinya ditolak otoritas setempat.

Agus menjelaskan bahwa status Rizieq itu terdapat layar keempat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

“Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam ‘tasjil murahhal’, daftar orang dideportasi,” ungkap dia, dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11/2020) lalu.

“Saya berpesan untuk MRS: Tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini,” lanjut Agus.

Ia menyebut status deportasi itu juga dapat dilihat pada layar-layar sistem komputer imigrasi Saudi sebelumnya. Layar pertama, kata Agus, berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir).

“Layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020,” ujar dia.

“Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H),” sambungnya.

Layar kedua, lanjut Agus, menampilkan menu utama Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas MRS, kata dia, tercatat di layar ini, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.

“Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli ‘mukhalif‘ pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang,” cetusnya.

“Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri,” tutur Dubes.(jrl/ci)