Sangihe, Jurnal6
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe, menggelar reka ulang pencurian 39 Handphone. AJ alias Abal, asal Desa Raku, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten, Kepulauan Sangihe, pelakunya. Rekonstruksi itu digelar pada Jumat (6/10/2020).
Dari pantauan jurnal6.com, tersangka AJ memperagakan 32 adegan. Diketahui bahwa Abal mencuri 39 Handphone di salah satu Toko Bintang Seluler. Dimana dalam aksi, tersangka AJ memantau kondisi di sekitaran Toko Bintang Seluler sepi dan langsung melancarkan aksinya mencuri di Toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Jesli Hinonaung melalui Kanit llIpda Fernando Duali menyatakan, rekonstruksi pencurian Handphone yang dilakukan AJ alias Abal warga Desa Raku Kecamatan Tabukan Utara. Ada 32 adegan rekonstruksi yang telah dilaksanakan.
“Perlu dijelaskan, reka adegan kasus pencurian ada 32 adegan yang diperankan oleh tersangka, dimana terdapat persesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta yang telah di temukan saat rekontruksi,” ungkap Duali.
Ditanya dalam rekontruksi tersebut apakah ada fakta baru yang ditemukan, Duali mengatakan sampai saat ini belum ada fakta baru yang ditemukan.
“Jadi dari hasil rekontruksi tadi itu sampai saat ini belum di temukan ada fakta baru namun hanya terdapat persesuaian antara keterangan tersangka dan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan fakta yang telah kita temukan saat melaksanakan rekontruksi,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, untuk saat ini TKP yang dilakukan oleh tersangka untuk di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, saat ini hanya ada satu TKP
“Namun dalam pengembangannya terdapat TKP di wilayah Kotamobagu, Kota Manado dan Wilayah Kota Bitung. Tersangka ini sudah lima kali melakukan tindak pidana yang sama dan kita selaku penyidik menangani perkara ini sudah berkordinasi dengan pihak Reserse Polres Kotamobagu, Polres Bitung dan Polresta Manado karena melihat disana juga sementara ditangani kasus yang sama tindakpidana pencurian dengan tersangka yang sama juga,” jelasya.
Sembari menambahkan, atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 5 subsider 362 dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ady)