Lima Tersangka Pengedar Togel Ditangkap Tim Resmob Polres Minsel

Minsel550 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Upaya memberangus “gurita” judi toto gelap (togel) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terus berlangsung. Kali ini jaringan togel di Kecamatan Tumpaan dan Tatapaan, jadi target. Lima orang tersangka berhasil ditangkap pada operasi yang digelar pada Rabu (28/10/2020). 

Gerak cepat tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, berhasil mengamankan para tersanga yang diidentifikasi berinisial AK alias Agnes (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan data terkait praktek judo togel di dua kecamatan itu.

“Awalnya kami mengamankan tersangka AK alias Agnes dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan BRI Tumpaan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengamankan empat tersangka lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara SIK.

Kelima tersangka diketahui tercatat sebagai warga desa di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan.

“Keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini juga merupakan bantuan masyarakat yang memberikan informasi sehingga langsung kami tindaklanjuti,” tambah Gumara.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebilai Rp 1.864.000, kupon togel, rekapan, kertas syair dan 2 (dua) buah handphone.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *