Sangihe, Jurnal6
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sangihe dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap seorang pengedar Narkoba. Pria berinisial RH ditangkap karena kepemilikan 1.055 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl. Penangkapan dilakukan di atas kapal penumpang pada Selasa 27 Oktober 2020.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho kepada sejumlah wartawan di Satuan Narkoba Polres Sangihe, Rabu, (28/10/2020).
“Kejadian ini sudah ada kerjasama dengan BNN dengan pihak Satuan Narkoba Polres Sangihe, untuk memberantas semua jenis kejahatan narkoba. Kemarin itu ada kerjasama yang baik BNN dan SatNarkoba Polres Sangihe telah menangkap, telah menyita mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang dari tangan lelaki RH. Saat ini tersangka sudah diamankan. Barang bukti itu kami dapatkan dari tangan tersangka pada saat mengambil titipan di KM Barcelona. Sebelumnya kami sudah melakukan pengintaian dan dengan sekejab anggota dari BNN dan Satuan Narkoba langsung turun mengamankan lelaki tersebut. Dari tangan lelaki tersebut di dapati barang bukti berupa obat-obatan terlarang, dengan jenis obat Tri X Pinadel yang dikemas dalam satu wadah botol yang isi jumlahnya 1.055 butir dan satu unit handphone,” kata Katiandago.
Dikatakannya, pelaku RH telah menjadi incaran dari SatNarkoba Polres Sangihe, karena sebelumnya sudah ada informasi tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
“Pelaku RH sebelum-sebelumnya sudah menjadi target Satuan Narkoba karena kami sudah mendapat informasi yang bersangkutan merupakan pengedar,” ujarnya
Kepada pelaku pengedar obat-obatan terlarang ini, akan dikenakan pasal dari undang-undang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara
“Atas perbuatannya tersebut nantinya pelaku akan di kenakan Undang-undang kesehatan Dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat.(Ady)








