Amurang, Jurnal6
Putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar (FDW) dan Petra Yani Rembang (PYR) disambut antusias pengurus dan simpatisan Partai Perindo. Dinilai, putusan DPP ini telah mewakili keinginnan mayoritas pengurus dan pendukung Perindo. Sayangnya, segelintir pimpinan kecamatan membelot.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Minsel pun segera ambil langkah tegas. Menurut Ketua Badan Pemilu (Bapilu) Perindo Minsel, Meyvo Rumengan, sanksi pemberhentian akan segera diberlakukan.
“Ada sanksi pemecatan. Pengurus partai yang tidak mengamankan keputusan DPP untuk memenangkan FDW-PYR akan dikenai sanksi tegas,” aku Rumengan, yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Perindo Minsel itu, Rabu (21/10/2020).
Sebagai langkah selanjutnya, kata Rumengan, Perindo Minsel akan mengangkat pengurus baru di beberapa kecamatan yang terbukti membangkang.
“Kami telah menyiapkan SK pengangkatan Plt di beberapa kecamatan. Ini kita lakukan agar agenda-agenda penting partai berjalan lancar dan tidak terganggu,” katanya.
Kebijakan memberhentikan beberapa ketua kecamatan yang membangkang, kata Rumengan, sudah dikomunikasikan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sulawesi Utara (Sulut).
“Sudah dikomunikasikan. Instruksi dari DPP dan DPW, semua kader partai wajib mengamankan SK DPP. Yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Sanksi terberat adalah pemecatan,” imbuh Rumengan.
Informasi beredar, beberapa Ketua Kecamatan Perindo di Minsel tak mau mengindahkan SK DPP mengusung pasangan FDW-PYR. Mereka secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada kandidat lain. Untuk mengamankan keputusan partai, beberapa ketua kecamatan itu akan dipecat.(rul mantik)