Jurnal6 Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Walikota DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado mengeluarkan rillis yang berisi 9 poin dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19
Keputusan Walikota tersebut termasuk memberlakukan pembatasan keluar masuk orang di kota Manado yang direncanakan akan berlaku mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sulut asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado dr. Richard Sualang mengatakan, hal tersebut sah-sah saja asalkan tidak bertentangan dengan kebijakan ataupun protokol kesehatan percepatan pemutusan rantai penyebaran covid 19 oleh Gugus Tugas Covid Nasional dangGugus tugas covid provinsi.
“ Yang penting tidak bertentangan dengan kebijakan ataupun protokol kesehatan percepatan pemutusan rantai penyebaran covid 19 oleh Gugus Tugas Covid Nasional dan Gugus Tugas Covid Provinsi, supaya kebijakan ini sejalan dan tidak tumpang tindih, ”ujar anggota komisi 4 DPRD Sulut kepada wartawan melalui Whatsapp Senin (25/5/2020).
Selain itu Sualang mengingatkan sosialisasi kepada masyarakat harus kuat termasuk poin-poin yang menjadi acuannya.
“Sosialisasinya harus kuat, poin-poin yang menjadi acuan harus diperjelas” tandasnya. (stem)