Jurnal6 Manado- Rencana Pemerinta Propinsi (Pemprov) Sulut menyiapkan lahan pekuburan yang berlokasidi Ilo-ilo Wori kabupaten Minahasa Utara mendapat penolakan Bupati Vonny Aneke Panambunan (VAP).
Sikap Bupati VAP disesalkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut bidang pemerintahan Wenny Lumentut (WL) yang mengatakan sebagai pimpinan daerah harusnya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan sebaliknya malah ikut-ikutan menolak.
“Apa yang dilakukan oleh Pemprov sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang darurat bencana. UU Karantina kesehatan dan peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut,” tegas Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut itu.
Tambah WL, rencana Pemprov Sulutharusnya didukung karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu lahan di Ilo-ilo Minahasa Utara tersebut merupakan milik Pemprov Sulut yang akan dimanfaatkan juga bagi masyarakat.
“Pemprov menentukan Ilo-ilo sebagai lokasi pemakaman sudah dikaji keamanan dan kesehatannya, Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Pemkab Minut harusnya dapat mensosialisasi rencana ini. Begitupun dengan Dinas Kesehatan agar ikut mensosialisasikan terkait penanganan jenazah hingga pemakaman sesuai protokol Covid-19.”pungkas WL. (stem)