Pemerintah Segera Salurkan BLT, Korban PHK Kans Dapat Tunjangan Rp1 Juta per Bulan

Nasional103 views

Jakarta, Jurnal6
Serangan pandemi virus corona pengaruhi ekonomi global. Sejumlah usaha ditutup, daya beli rakyat pun menurun. Alhasil, rakyat kecil paling merasakan melemahnya ekonomi dunia.

Beruntung, Pemerintah Republik Indonesia membuat program kerakyatan untuk membantu daya beli masyarakat. Uang tunai digelontorkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima. Karyawan yang di-PHK akibat wabah COVID-19 pun jadi sasaran program Bantuan Langsung Tunai.

Dikutip dari Laman Detik Finance, pemerintah memastikan akan mengikuti rekomendasi DPR untuk merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, banyak uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi virus corona (COVID-19) dan imbas menurunnya aktivitas perekonomian.

Uang negara mengalir dalam bentuk stimulus atau insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar bisa bertahan di tengah pelemahan ekonomi dunia akibat corona.

Kali ini pemerintah akan memberikan insentif berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khsususnya yang bekerja di sektor informal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini sebagai langkah pemerintah menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah pelemahan ekonomi karena virus corona.

“Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada,” kata SriMulyani saat video conference, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

BLT ini, kata Sri Mulyani, diharapkan bisa menjadi pengganti sementara penghasilan para masyarakat di sektor informal. Dengan mendapat BLT maka masyarakat ini bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi corona.

“Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian,” tegasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan kebijakan ini masuk dalam kebijakan pemerintah mengenai social safety net. Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat. “Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena COVID-19. Insentifnya berupa santunan dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia bilang besaran santunan yang diterima para masyarakat korban PHK karena corona sebesar Rp 3 juta selama tiga bulan atau Rp 1 juta per bulan ditambah lagi pemberian pelatihan.(jrl/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *