Amurang, Jurnal6
177 Panitia Pengawas (Panwas) Desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilantik. Termasuk Panwas Desa di Kecamatan Modoinding. Tugas pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pun dimulai.
Sebanyak 10 Panwas Desa di Kecamatan Modoinding, telah dilantik pada Jumat (20/3/2020). Mereka dilantik Ketua Panwas Kecamatan Modoinding, Rafika Tendean. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Modoinding, Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh, Koramil, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurut Rafika, pelantikan itu didasari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019, serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang mekanisme pelanggaran kode etik Pengawas Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan PTPS. “Berdasar aturan itulah kami melaksanakan pelantikan Panwas Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Modoinding,” kata Rafika yang didampingi Jovan dan Yillan, anggota Panwascam Modoinding.
Setelah dilantik, Rafika meminta semua Panwas untuk memulai tugasnya. “Jangan pandang bulu. Setiap pelanggaran harus dilaporkan. Sebab, kita ditugaskan negara untuk itu,” tegas wanita murah senyum ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, mengingatkan seluruh personil Panwascam hingga Panwas Desa/kelurahan, untuk patuh pada Undang Undang saat menjalankan tugas. “Ingat, jaga integritas dan netralitas,” tandas perempuan berkulit putih itu.(rul mantik)