Foto: Babuk Miras Captikus
Sangihe, Jurnal6
Jajaran Kepolsian Polres Sangihe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satsernarkoba) yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rudolog Lumandung SH. Kamis (12/03/2020) berhasil menyita 50 Dus minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol aqua ukuran 620 ml. Dimana sebelum melakukan penyitaan Miras itu, Satuan narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan peredaran minuman alkohol jenis cap tikus. Dan alhasil dari penyelidikan tersebut membuahkan hasil.
Pada pukul 04.00 WITA tepatnya di Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur ditemukan Kendaraan L-300 dengan nomor polisi DB 8912 H warna hitam yang dikemudikan oleh FH (31) yang membawa 50 dus Captikus milik NM alias Nik (50) diamankan.
Menurut keterangan NM yang mengaku pemilik Miras tersebut bahwa cap tikus itu dibeli di Manado kemudian dibawah ke Amurang dengan menggunakan mobil L 300 DB 8912 H. Dan pada esok harinya (Selasa,red) dinaikkan ke kapal Fery KMP Porodisa dan turun di pelabuhan Fery Pananaru pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 pukul 23.00 WITA dan melanjutkan perjalanan dari Pananaru ke Tahuna dan sampai di Tahuna tepatnya di Kelurahan Talupuang yang kemudian berhasil diamankan.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo pada saat memeriksa minuman jenis cap tikus di Ruangan Satuan Reserse Narkoba mengatakan, bahwa Polres Kepulauan. Sangihe akan menindak tegas setiap pelaku yang memasukkan minuman keras di tanah Tampungang Lawo ini.
“Barang bukti 50 dus Miras Jenis Captikus bersama kendaraan sudahdiamankan. Jadi Siapapun dia yang membawa minuman keras tanpa ijin masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe akan kami tindaki sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (Ady)