Perkada APBD Minsel Kembali Mandeg, Ini Hasil Konsultasi Fraksi Golkar Cs ke Kemendagri

Minsel48 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bakal mandeg. Hasil konsultasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ketua-ketua fraksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi referensi. Harapan warga agar APBD di Kabupaten Minsel segera berjalan pun harus dipendam.

Ketua Fraksi Demokrat Royke Kaloh dan Ketua Fraksi PDIP Meyvi Karuh menjelaskan, Pemkab Minsel tidak otomatis bisa menjalankan Perkada APBD. “Sesuai penjelasan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs Arsan Latif, dia tidak pernah melegitimasi Perkada Minsel. Yang dia sampaikan waktu itu kepada bupati, itu soal normatif pelaksanaan Perkada, bukan legitimasi,” tandas Kaloh dan diaminkan Jaclyn Koloay Ketua Fraksi Primanas dan Michael Sengkey, Ketua Fraksi Nasdem, Selasa (10/3/2020).

Hal yang sama juga dijelaskan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Arsan Latif. Dia mengaku tidak pernah memberikan legitimasi Perkada Minsel. “Tidak ada saya legitimasi. Saya sampaikan normatifnya. Baca notulen. Saya bilang, kalau sudah lengkap bisa dijalankan. Sekarang, kalau persyaratannya belum lengkap, apakah itu (Perkada) bisa dijalankan?” terang Arsan Latif di depan pimpinan DPRD Minsel dan ketua-ketua fraksi.

Sementara itu, dijelaskan Kepala Bidang Anggaran, Dinas Keuangan Pemerintaj Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jhon Wilar, pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 313 ayat 14 yang menyatakan bahwa Perkada sudah bisa jalan setelah 30 hari tidak disetujui Gubernur, belum dapat berlaku untuk draft Perkada Minsel. Alasan dia, persyaratan 30 hari itu bisa dihitung jika dokumen persyaratan pengusulan Perkada sudah lengkap.

“Harus dilengkapi dulu persyaratan dokumennya. Kan sudah ada formatnya. Dan, format itu sama, di Pemprov dan Kemendagri, sama. Nah, perhitungan 30 hari itu dihitung setelah dokumen persyaratan sudah lengkap. Terkait dengan Perkada Minsel, mau dihitung dari mana 30 harinya? Kan mereka belum melengkapi dokumen persyaratannya. Kronologinya ada. Semua kami catat,” papar Wilar.

Konsultasi di Kemendagri yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2020) itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa dan Paulman Runtuwene, Ketua Fraksi Golkar Rommy Poli, Ketua Fraksi PDIP Meivy Karuh, Ketua Fraksi Demokrat Royke Kaloh, Ketua Fraksi Primanas Jaclyn Koloay dan Ketua Fraksi Nasdem Michael Sengkey.(rul mantik)