Kejati Sulut Diminta Periksa Proyek Jalan Pakuure-Sapa Tahun 2017 Senilai Rp8,2 M

Minsel182 views

Amurang, Jurnal6
Proyek Jalan Pakuure-Sapa senilai Rp8,2 miliar, kembali disoal. Tidak adanya tindaklanjut aparat hukum soal keluhan masyarakat pada proyek Tahun 2017 itu jadi penyebab. Kini, sejumlah tokoh masyarakat kembali mengungkitnya.

Diduga, proyek yang dikerjakan kontraktor asal Manado itu sarat penyimpangan. Pasalnya, proyek yang harus dikerjakan sepanjang 7 kilometer itu disinyalir hanya dikerjakan 3 km saja. Itu berarti ada kekurangan volume lebih dari separoh.

Menurut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Minsel, Jhon Senduk, temuan itu mereka dapatkam sejak Tahun 2017. “Kasus ini sudah lama kami dapati, yakni sejak 2017. Namun sayangnya kami lihat tidak ada tindak lanjut. Padahal sudah sangat jelas pekerjaannya amburadul. Mulai dari volume yang tidak sesuai kontrak sepanjang 7 Km. Belum lagi kualitasnya bahan kami duga tidak sesuai,” ungkap Senduk, baru-baru ini.

Akibat pengerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak kerja dan spesifikasi, negara kans dirugikan hingga miliaran rupiah. “Berapa saja keuangan negara yang telah dirugikan akibat dugaan penyelewengan itu. Hitung saja selisih 4 km yang berarti paling tidak ada miliaran yang ‘dihilangkan’. Belum lagi dari spek material serta ketebalannya. Kan aneh kalau tidak terendus oleh BPK dan penegak hukum. Ada apa sebenarnya di Minsel?” kata senduk heran.

Dikatakannya pula, aroma penyelewengan proyek Pakuure-Sapa semakin kental setelah tahun 2018 kembali dianggarkan sebesar Rp2,4 miliar. Lokasinya tepat di pelaksanaan tahun 2017 yang sepanjang 3 Km. Disinyalir sengaja diadakan untuk menutupi ketidakberesan proyek sebelumnya.

“Jadi ada proyek tambal sulam guna menutupi kebobrokan sebelumnya. Tapi kalau polisi, jaksa jeli pasti dapat mengungkapnya. Sebab memang 2018 hanya melapis saja pekerjaan 2017. Sebab volume sama persis, ini belum lagi adanya pendanaan lagi di 2019. Kejaksaan Tinggi atau Polda Sulut harus turun gangan,” pungkas Senduk.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *