oleh

Persoalan Tenaga Kerja dan CV Elit Solution Tunggu Keputusan Disnakertrans, Haryanto : Apa Yang Menjadi Perintah Dinas Kita Patuhi

Jurnal6Manado – Permasalahan antara pekerja asal Propinsi Riau dan pihak perusahaan CV. Elit Solution  menyepakati kasus dugaan penelantaran serta masalah pembayaran kontrak pekerjaan diserahkan ke Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut yang menjadi mediator pertemuan antara kedua belah pihak yang berlangsung Kamis (9/1-2019) sore.

Disnakertrans Provinsi Sulut  sendiri langsung menindak lanjuti  aduan kelima pekerja tersebut yang melayangkan laporannya tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Perwakilan Pekerja Benny Setiawan menggungkapka pihaknya tetap pada tututan semula yakni persoalan target pekerjaan sebesar 15 ribu item dan sudah disampaikan  ke Dinas Teaga Kerja yang memediasi pertemuan tersebut.

“ Masalah kesepakatan sesuai perundingan antara kami (pekerja) dan CV. Elit Solution kita menunggu hasil dari Dinas Tenaga Kerja, Namun bilamana keputusan dari Dinas tidak juga sesuai dengan yang kita harapkan, kita bisa saja naik lebih tinggi lagi, “ tandas Setiawan.

Sementara itu General Manager (GM) CV. Elit Solution Arie Haryanto mengatakan pada dasarnya pihak perusahaaan tetap membuka komunikasi dengan para pekerja tersebut, namun dengan adanya kesepakatan bersama untuk menyerahkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari dinas tersebut.

“ Hasi pembicaraan tadi sebenarnya dari pihak kami (perusahaan) akan membuka komunikasi,  namun dari pihak pekerja menginginkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.  Kami juga dari pihak perusahaan akan  menuggu hasi dari Dinas seperti apa, itu yang kita patuhi. Apa-apa yang menjadi perintah dinas itu yang kita patuhi, “ujar Haryanto kepada wartawan.

Sepertidiketahui  para pekerja  tersebut melaksanakan melaksanakan pekerjaan konstruksi baja ringan di Resort Siladen melalui pihak ke-3 CV. Elit Solution, namun menurut para pekerja pada prakteknya  mereka tidak  diberikan upah sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan sehingga masalah tersebut dilaporkan ke Disnakertrans Sulut bahkan ke lembaga DPRD Sulut. (stem)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed