Makna Peringatan Sumpah Pemuda di Mata Tokoh Pemuda Minut Audi Kalumata

Sangihe123 views

Jurnal6 Manado – Semangat dicetusnya Sumpah Pemuda yg adalah cikal bakal NKRI tidak lepas dari keinginan melepaskan diri dari cengkraman segala bentuk pembungkaman akan kebebasan berekspresi baik ide maupun berbicara mengemukakan pendapat.

Di  mata salah satu  tokoh Pemuda Minahasa Utara (Minut) Audi Kalumata memiliki pendapat terkait kepemudaan khususnya Organisasi tempat berhimpunnya organisasi-organisasi  kepemudaan yang ada di Indonesia, contohnya KNPI sampai saat ini menurutnya terasa belum “final” dikarenakan masih ada beberapa versi yg mendapatkan keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut mantan Ketua GMNI Minut ini Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi   kemasyarakatan (ormas).  

 “Artinya   secara   administrasi   tata   negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum. Singkatnya jika kita menjadikan hal-hal tersebut menjadi suatu permasalahan artinya kita tidak menghargai semangat hingga dicetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.,” Kalumata Senin (28/10-2019).

Hal tersebut menurutnya menjadi hambatan Jika hal seperti ini masih berlaku dalam membangun bangsa dan negara. Seyogjanya kita sebagai pemuda belum benar-benar memaknai semangat dari Sumpah Pemuda itu sendiri.

“ Sudah 91 tahun sejak Sumpah ini di ikrarkan. Seharusnya kita tidak lagi” terperangkap” dgn persoalan-persoalan seperti ini. Kita Pemuda Indonesia harus sudah maju. Jangan lagi kita terhambat ikut serta dlm membangun bangsa ini. Kita kan sudah memiliki instrumen dlm menyelesaikan persoalan seperti ini… Salah satunya telah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. terangn ya.

Mantan Ketua KNPI Minut ini mengajak semua pihak  berpikir cerdas dalam menanggapi hal ini. Pasal tersebut diatas adalah kunci bahwa persoalan-persoalan seperti ini seharusnya merupakan kekuatan pemuda bukannya malah “digoreng” dan dijadikan hambatan kita sebagai pemuda untuk membangun dan berpartisipasi untuk kemajuan bangsa. 

“Mari jadikan perbedaan itu sebagai kekuatan dan kekayaan sebagaimana roh yang ada dalam Sumpah Pemuda yang kita peringati setiap tanggal 28 Oktober. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *